Mataram (NTBSatu) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati, besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Adapun biaya tersebut, naik sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun 2023, yakni Rp90 juta.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56 juta.
Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Kemenag Provinsi NTB, Hj. Sri Latifa Muslim mengatakan, di balik adanya kenaikan biaya haji tersebut. Pemerintah pusat dalam hal ini Kemenag RI memberikan kemudahan kepada calon jemaah haji.
Di mana mulai tanggal 5 Desember 2023 kemarin, setiap jemaah haji yang masuk dalam tahap alokasi pertama berhak lunas untuk 2024 sudah mulai bisa mencicil biaya pelunasan.
Berita Terkini:
- Deretan Komoditas NTB Penyumbang Ekspor Agustus 2024 hingga Rp6,9 Triliun
- Haji Mo Dampingi Kapolda NTB Salurkan Bantuan kepada Masyarakat
- KPU Lombok Timur Bantah Ada Data Anomali di DPSHP Pilkada 2024
- Lampaui Target, Festival Mutiara Mataram Raup Transaksi hingga Rp2,3 Miliar
“Anggaplah sekarang biaya yang harus dibayar Rp56 juta atau Rp57 juta lah. Mereka udah mulai bisa menabung atau cicil ke bank. Misalkan dia punya setor awal Rp25 juta, jadi yang harus dibebankan atau perlu dilunasi sekitar 33-34 juta,” kata Latifa, dikonfirmasi NTBSatu, Rabu, 13 Desember 2023.
Meski biaya haji 2024 mengalami kenaikan, tidak menjadi persoalan bagi masyarakat NTB yang sudah mendaftar. Justru animo masyarakat untuk ikut haji terbilang sangat tinggi.
“Bahkan animo masyarakat untuk ikut haji ini sangat tinggi,” bebernya.