Kota Bima (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, memastikan tidak ada pasangan calon perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima Tahun 2024.
“Sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada (pasangan calon perseorangan) yang mendaftar,” kata Ketua KPU Kota Bima, Suaeb kepada NTBSatu, Senin, 13 Mei 2024.
Adapun berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan telah dimulai pada 5 Mei 2024 dan telah berakhir pada 12 Mei 2024 kemarin.
“Seusai aturan, tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran (bakal calon perseorangan, red),” ujarnya.
Suaeb menyampaikan, sebelumnya terdapat satu orang yang melakukan konsultasi perihal calon perseorangan ini.
Namun, hingga memasuki tahap akhir pendaftaran, yang bersangkutan tidak hadir di Kantor KPU Kota Bima.
“Hanya ada yang datang konsultasi saja, tapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan,” jelas Suaeb.
Berita Terkini:
- Dosen di Mataram Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Siswi SD
- Indonesia Masuk 5 Besar Negara dengan Permukiman Kumuh Terbanyak di Dunia
- Kilas Balik Peristiwa 21 Mei 1998, Orde Baru Tumbang dan Lahirnya Reformasi
- Kejati NTB Mulai Puldata-Pulbaket Kasus Bisnis PT GNE
- 4 Pemain Keturunan Ini Ternyata Tidak Dipanggil Kluivert di Kualifikasi Lawan China dan Jepang, Dulu Jadi Andalan
Untuk diketahui, bagi pasangan calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada, ada jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan yang harus diserahkan ke KPU.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Sementara untuk Pilkada Kota Bima Tahun 2024, mengacu pada SK KPU Kota Bima Nomor 219 Tahun 2024, jumlah dukungan yang harus dikumpulkan bagi calon perseorangan paling sedikit 11.235 dukungan yang tersebar paling sedikit di tiga kecamatan yang ada di Kota Bima. (MYM)