Mataram (NTB Satu) – Kementerian Tenaga Kerja RI berhasil menangkap 42 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal atau non-prosedural asal NTB pada 2 Agustus 2022. Pada 8 Agustus 2022, 42 CPMI non-prosedural tersebut berhasil dipulangkan menuju NTB.
Anggota Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Roy Muhadi mengatakan, telah menangkap 42 CPMI non-prosedural asal NTB. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat di Jakarta.
“Setelah dapat laporan, kami langsung tangkap. Pasalnya, morotarium CPMI tujuan Timur Tengah belum dibuka kembali,” ungkap Roy, ditemui NTB Satu di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam) setelah mengantar CPMI pulang menuju NTB, Senin, 8 Agustus 2022.
Sebagai informasi, diketahui terdapat 82 CPMI ilegal tujuan Timur Tengah dan yang berhasil ditangkap hanya berjumlah 42 orang. Sisanya, sebanyak 40 orang dikabarkan telah berangkat menuju Timur Tengah.
“Semoga kami segera mendapat laporan dari pihak terkait untuk memulangkan 40 CPMI ilegal yang telah berangkat menuju Timur Tengah. Sesudah berita acara penangkapan CPMI ilegal rampung, kami akan menyerahkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi,” tandas Roy.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi S.Sos., M.H., yang turut menjemput para CPMI ilegal di Bizam menyatakan sikap prihatin atas masalah CPMI yang terus-menerus berulang. Menurut Gede, para CPMI ilegal dibawa menuju Provinsi Jawa Barat dan dibuatkan paspor melancong di Provinsi DKI Jakarta.
“Para CPMI ilegal ditampung oleh perusahaan yang tidak punya izin. Seluruh CPMI ilegal telah kami serahkan ke pihak Pemerintah Kota dan Kabupaten untuk diberikan pembinaan dan pencerahan,” ungkap Gede, ditemui NTB Satu di ruang kerjanya, Senin, 8 Agustus 2022.
Sesuai dengan prosedur, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk bekerja di luar negeri. Namun, Gede mengimbau agar CPMI mengikuti prosedur yang berlaku agar masalah yang kerap terjadi di masa lalu, tidak berulang.
“Keuntungan dari menempuh cara prosedural, setiap CPMI yang bermasalah dapat dibantu. Apabila tidak menempuh cara prosedural, maka kami akan susah untuk bantu,” jelas Gede.
Lebih lanjut, Gede menerangkan, bakal segera mengumpulkan data mengenai seluruh tekong yang memberangkatkan dari CPMI ilegal yang ditangkap. Gede berharap agar jangan lagi terdapat masyarakat yang ditipu dan melindungi para tekong. Apabila pihak P3MI di DKI Jakarta telah ditangkap, maka perusahaan tersebut akan dikenakan pencabutan izin operasional.
“Kami akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka menelusuri kemudian menangkap para calo dan tekong yang masih saja memberangkatkan CPMI ilegal,” terang Gede.
Ke depannya, apabila warga NTB memiliki keinginan untuk menjadi PMI, Gede mengimbau agar segera mendatangi dan mengkonfirmasi pihak Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengecek perizinan milik para P3MI. Apabila belum melakukan pengecekan, Gede menekankan agar jangan berangkat.
“Mari lebih berhati-hati dan ikuti prosedur yang berlaku demi keselamatan bersama,” pungkas Gede.
Berikut ini adalah delapan daftar daerah asal PMI non-prosedural yang berhasil dipulangkan:
- Kabupaten Bima sebanyak tiga orang
- Kabupaten Dompu sebanyak dua orang
- Kabupaten Sumbawa sebanyak dua orang
- Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak dua orang
- Kabupaten Lombok Timur sebanyak enam orang
- Kabupaten Lombok Tengah sebanyak sembilan orang
- Kabupaten Lombok Barat sebanyak 13 orang
- Kota Mataram sebanyak lima orang. (GSR)