Mataram (NTBSatu) – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB mengaku tidak membahas kerugian negara dalam penanganan kasus pengeboran air di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Kasubdit IV Tipiter Reskrimsus Polda NTB, AKBP I Gede Harimbawa menyebut, alasan pihaknya tidak mengorek kerugian negara adalah karena fokus pada dampak lingkungan saja.
Menurutnya, penanangan perkara yang berkaitan dengan kerugian negara adalah bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Kalau di kami tidak ada. Yang ada tentang pemanfaatan sumber daya air, tentang dampak lingkungan terhadap adanya aktivitas pengeboran air tanah, itu saja,” katanya kepada wartawan, Jumat, 3 Mei 2024.
Kasus yang dengan dua tersangka ini mengarah pada dugaan pelanggaran sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2019, tentang Sumber Daya Air.
Diketahui, aktivitas pengeboran air tanah dilakukan PT Berkat Air Laut (BAL) yang bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB, PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Kedua perusahaan tercatat melakukan kerja sama pada tahun 2022. Mereka bersepakat terkait penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Namun, hasil penyelidikan Polda NTB yang dimulai pada tahun 2023, ditemukan perbuatan melawan hukum. Belakangan diketahui bahwa aktivitas penyediaan air bersih melalui pengeboran air tanah itu tidak mengantongi izin pemerintah daerah. Terlihat dari keputusan pemerintah daerah pada medio Desember 2022, tentang penghentian aktivitas PT BAL dengan PT GNE.
Berita Terkini:
- DPP IKADIN Minta Bawaslu Perketat Pengawasan ASN dan Money Politics, Soroti Penyelesaian Kasus Pilkada Bima
- Tim BKC Amankan 12.776 Batang Rokok Ilegal di Kota Mataram
- Sasar 11 Titik Lokasi di Lombok Tengah, Tim BKC Ilegal Tertibkan 3.660 Batang Rokok dan 2,1 Kilogram TIS
- Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Mataram Terbitkan 740 TTE Tersertifikasi
- APERSI NTB Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo
Perbuatan melawan hukum dari aktivitas ilegal itu pun dikuatkan oleh keterangan ahli pidana dan geologi.
“Jadi, aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin ini sudah dilakukan PT BAL berbulan-bulan, itu yang menimbulkan adanya dampak lingkungan,” ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson asal Swiss dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan merujuk pada pelanggaran pidana Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. (KHN)