Calon Perseorangan di Lombok Timur Harus Kantongi 73.904 Salinan KTP
Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah mematangkan sejumlah persiapan dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satunya KPU Lombok Timur telah menetapkan syarat bagi calon perseorangan atau independen yang akan maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Lombok Timur 2024.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 280 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Timur 2024.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, mengatakan syarat bagi calon perseorangan pada Pilbup Lombok Timur adalah harus mengumpulkan 73.904 suara dalam bentuk salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jumlahnya 73.904 orang, karena harus setara dengan 7,5 persen dari jumlah DPT,” kata Suci, Kamis 25 April 2024.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Pastikan Proyek IJD di Sumbawa Masuk Skema Multiyears
- Minat Umrah Tinggi, Pemprov NTB Upayakan Buka Rute Penerbangan Baru Lombok – Jeddah
- Bareskrim Turun Tangan, Kasus Tambang Ilegal di Lobar Ditegaskan Berlanjut
- Tanggapi Sanksi Etik Jelang Pemilihan Rektor Unram, Prof. Hamsu Siapkan Langkah Hukum
Sementara total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lombok Timur adalah 985.385 orang. Nantinya, lanjut Suci, 7,5 persen dukungan suara tersebut harus didulang minimal di 11 dari 21 kecamatan yang ada di Lombok Timur.
“Pengumpulan KTP starting April ini, dan form-nya sudah ada. Mereka tinggal minta atau download, dan mereka kumpulkan berkas saat pendaftaran,” tutupnya. (MKR)



