Lombok Timur (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur saat ini tengah mematangkan sejumlah persiapan dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satunya KPU Lombok Timur telah menetapkan syarat bagi calon perseorangan atau independen yang akan maju pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Lombok Timur 2024.
Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 280 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Timur 2024.
Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, mengatakan syarat bagi calon perseorangan pada Pilbup Lombok Timur adalah harus mengumpulkan 73.904 suara dalam bentuk salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jumlahnya 73.904 orang, karena harus setara dengan 7,5 persen dari jumlah DPT,” kata Suci, Kamis 25 April 2024.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Sementara total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Lombok Timur adalah 985.385 orang. Nantinya, lanjut Suci, 7,5 persen dukungan suara tersebut harus didulang minimal di 11 dari 21 kecamatan yang ada di Lombok Timur.
“Pengumpulan KTP starting April ini, dan form-nya sudah ada. Mereka tinggal minta atau download, dan mereka kumpulkan berkas saat pendaftaran,” tutupnya. (MKR)