Mataram (NTBSatu) – Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kompaks NTB) mendatangi Kejati NTB.
Kedatangan Kompaks tersebut untuk menyoroti penanganan hukum dugaan pencabulan terhadap 29 santriwati di salah salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Perwakilan Kompaks NTB, Yan Mangandar menilai, penganan kasus dugaan pencabulan tersebut masih mengambang. Berkas perkara milik tersangka yang merupakan oknum pimpinan Ponpes itu disebutnya saling lempar antara kejaksaan dan penyidik kepolisian.
“Penyidik Polres merasa yakin sudah memenuhi petunjuk. Tapi di Kejari (Sumbawa) petunjuknya (berkas) sama,” kata Yan kepada wartawan saat ditemui di Kejati NTB, Kamis, 7 Maret 2024.
Menurutnya, seharusnya penyidik kepolisian dengan pihak kejaksaan melakukan berkoordinasi.
Berita Terkini:
- Gubernur NTB Nilai Satgas PPKS di Ponpes tak Urgen, Aktivis Anak: Justru Itu yang Belum Ada
- PPATK Sebut Korupsi dan Narkotika Jadi Kejahatan Tertinggi Tindak Pidana Pencucian Uang
- Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka dan Ijazah Digelar Besok, Jokowi Bakal ke Vatikan?
- Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang
Dengan begitu ada titik terang apa sebenarnya yang menjadi kendala dari penegakan hukum terhadap tersangka ini.
“Belum ada koordinasi. Kami berharap ada titik koordinasi kepolisian dan kejaksaan. Kami juga berharap, secara institusi, baik Kejati dan Polda NTB bisa memfasilitasi pertemuan tersebut,” beber Yan Mangandar yang juga Direktur PBH.
Koordinasi yang dimaksud adalah pihak kejaksaan melakukan ekspose, sedangkan kepolisian melakukan gelar perkara.