Selain itu, sambung Yan, Kompaks NTB juga telah berkoordinasi dengan jaksa muda pengawasan. Mereka diminta turut mengawasi kinerja jaksa penuntut yang bertugas pada kasus ini.
“Sesuai tugasnya, bisa mengawasi jaksa peneliti,” ucapnya.
Yan menduga, ada campur tangan sejumlah oknum pejabat dalam perkara dugaan pencabulan yang terjadi pada pertengahan tahun 2023 ini. Hal itu diungkap Yan, karena berdasarkan temuannya, ponpes tersebut disinyalir turut berkontribusi pada Pilkada 2019 lalu.
“Mungkin karena kondisi politik. Karena dengan kabar bahwa ponpes ini berkontribusi politik lada tahun 2019,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah dilepaskan sejak 20 Oktober 2023 lalu. Alasannya, karena pria cabul itu telah mengajukan penangguhan tahanan dan mendekati waktu selesainya masa tahanannya, 23 Oktober 2023.
“Tersangka ditahan sejak 26 Juni (2023). Sekarang masih menjadi tahanan kota,” katanya.
Akibat pelecehan seksual, lanjut Yan, kini kondisi korban mengalami perubahan. Sebagian besar dari mereka mengalami depresi dan merasa cemas. Sikap mereka juga berubah, cenderung menjadi pendiam.
“Kalau soal ini (kondisi korban), ranahnya ahli psikologi. Cuman ini yang kasat mata,” jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum ini juga berharap, kasus ini segera diselesaikan. Pasalnya, jika terus menerus mengambang, dikhawatirkan akan menjadi boomerang bagi korban dan keluarganya.
Keterangan 29 santriwati dikhawatirkan seolah-olah berbohong. Termasuk dengan keterangan guru yang mengajar di ponpes yang juga menjadi saksi, bisa-bisa dianggap sebagai provokator. Apalagi saat ini keluarga korban dan pelaku sudah menyepakati perdamaian.
“Ini bahaya. Kami melihat juga pernyataan damai bisa terjadi,” tegasnya.
Saat ditanya mengapa orang tua korban memilih berdamai, Yan mengaku, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari mereka, bahwa sebagian besar keluarga korban malas berlama-lama dengan hukum. Belum lagi jarak kantor kepolisian dengan rumah mereka cukup jauh, sehingga memakan banyak waktu.
“Aktivitas mereka banyak. Pemahaman mereka kalau berkas bolak balik, lebih baik damai daripada sakit hati,” ungkapnya.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
Pasca lepas dari tahanan, tersangka langsung mendatangi kediaman korban dan bertemu dengan keluarganya. Tindakan pelaku itu juga dinilai Yan sebagai bentuk intervensi.
“Membujuk ini itu, merupakan intervensi,” tegasnya.
Saat ini, korban mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa.
Sementara Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, berdasarkan koordinasinya dengan Kejari Sumbawa, pihaknya sudah menyerahkan kepada penyidik polres.