“Bahkan sudah ditagih. Cuman sampai sampai 30 Januari 2024, belum ada pengembalian. Karena belum, makanya SPDP dikembalikan,” kata Efrien menemui Kompaks NTB.
Penangan dugaan pencabulan ini masih berada di kepolisian. Jaksa, jelas Efrien, hanya bersifat menunggu dari penyidik.
“Jadi setelah lengkap, kami susun dan buatkan dakwaan,” ungkapnya.
Efrien memastikan, kedatangan Kompaks akan disampaikan kepada atasannya, Kepala Kejati NTB Bambang Gunawan. Diakuinya bahwa segala yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan pencabulan menjadi atensi kejaksaan.
“Itu juga sesuai amanat Kejagung,” jelasnya.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh petunjuk.
“Tetapi Jaksa tidak yakin terhadap unsur pidana pencabulan yang disangkakan penyidik,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyidik sudah berupaya memenuhi alat bukti sampai mengirimkan berkas tiga kali untuk diteliti tetapi jaksa meminta lengkapi lagi lantaran belum terpenuhi unsur pidana.
Berita Terkini:
- Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Kota Bima, Rugikan Negara Capai Rp39 Miliar
- Bangun Pemahaman Publik, STKIP Taman Siswa Bima Jelaskan Keterpisahan Insiden di Depan Kampus
- Belum Sebulan Menjabat, Wakapolda NTB Dimutasi Kapolri
- Profil Mendiang Paus Fransiskus dan Kenangan di Indonesia Pilih Naik Mobil Innova Zenix Ketimbang Alphard
‘Bujuk rayu, tipu daya paksaan dan ancaman kekerasan menurut jaksa tidak terpenuhi agar mencarikan alat bukti lain,” jelas Arifin.
Arifin mengaku, dalam waktu dekat kasus ini akan digelar di Polda NTB untuk membahas lebih jauh proses penyidikan dan penanganan. (KHN)