Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bima Butuh 90 Anggota PPK dan 573 Anggota PPS
Kota Bima (NTBSatu) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Dalam pelaksanaannya, khusus untuk pemilihan Bupati Bima, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, membutuhkan 90 arang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 573 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin merincikan, untuk anggota PPK dibutuhkan lima orang per kecamatan, dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Bima sebanyak 18 kecamatan.
“Artinya, jika dikalikan masing-masing lima orang per kecamatan, maka yang dibutuhkan sebanyak 90 orang anggota PPK,” kata Ady kepada NTBSatu, Jumat, 19 April 2024.
“Sedangkan PPS, kebutuhannya tiga orang per desa dikali 191 desa di Kabupaten Bima, yaitu sebanyak 573 orang,” tambahnya.
Berita Terkini:
- Buka Puasa Bersama, Gubernur Iqbal Paparkan Ekonomi NTB hingga Strategi Tekan Kemiskinan
- Volume Penjaminan Jamkrindo Melesat Rp27,68 Triliun hingga Februari 2026
- Kecelakaan Bus Mulya Jaya di Plampang Sumbawa Akibat Jalan Licin, Sopir dan Dua Penumpang Terluka
- Bus PO Mulya Jaya Rute Mataram – Bima Kecelakaan di Plampang Sumbawa
Ady menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada Serentak 2024, pendaftaran PPK akan dimulai pada tanggal 23 April 2024. Sedangkan, untuk PPS dimulai 2 Mei 2024.
“Iya itu tahapannya. Pengumuman resminya pada tanggal 23 April baru dimulai,” ucapnya.
Pendaftaran calon anggota PPK, kata Ady, akan berlangsung selama 7 hari, yakni berakhir pada 29 April 2024. Begitupun dengan PPS, masa pendaftarannya hanya 7 hari, yakni berkahir pada 8 Mei 2024.
“Untuk persyaratan dan ketentuannya masih sama (seperti Pemilu). Pendaftaran akan kembali menggunakan Aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). Tes tertulis menggunakan metode CAT,” tandasnya. (MYM)



