Mataram (NTBSatu) – Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) NTB mengatensi terjadinya sejumlah kasus kekerasan seksual terjadi di pondok pesantren (Ponpes).
“Persoalan ini harus menjadi perhatian Kemenag (kementerian agama) wilayah provinsi dan kabupaten kota di seluruh NTB,” kata perwakilan Kompaks NTB, Yan Mangandar Putra, Jumat, 19 April 2024.
Menurutnya, atensi itu perlu dilakukan agar mencegah terulangnya kejadian serupa.
Yan menegaskan, Ponpes dan satuan pendidikan di bawahnya mesti menerapkan ketentuan Kemenag. Baik cara pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan seksual secara serius.
“Agar tidak ada lagi santri atau siswa yang menjadi korban. Harus ada upaya serius menutup peluang bagi oknum melakukan kekerasan seksual. Ini juga untuk menjaga nama baik ponpes di NTB,” bebernya.
Berita Terkini:
- Rumah Warga di Lombok Timur Terancam Jatuh Akibat Longsor
- Ibu Muda di Dompu Rela Tinggalkan Tiga Anak Demi Selingkuhan
- Senator Evi Sentil Minimnya Infrastruktur Pendukung Laju Komoditas Unggulan NTB
- Godok Perda Jasa Konstruksi, Pansus IV DPRD NTB Kunjungi Komisi V DPR RI
Saat ini ada dua kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lombok Timur, korbannya diketahui masih berusia anak di bawah umur dan berstatus santriwati. Sementara pelakunya merupakan pengasuh atau pemilik pondok pesantren itu sendiri.
Untuk di Kecamatan Sikur, majelis hakim telah menyatakan seseorang inisial HSN bersalah melakukan tindakan pidana persetubuhan secara berlanjut. Hal itu melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
HSN selanjutnya dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp3 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. HSN juga dibebankan membayar restitusi kepada korban senilai Rp39 juta subsider tiga bulan pidana.
Meski sudah mengajukan banding hingga kasasi, hukuman yang sama tetap diberikan majelis hakim kepada terdakwa.