Lombok Tengah (NTB Satu) – Penyebab kelangkaan Pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah mulai terungkap.
Diduga kelangkaan pupuk bersubsidi itu dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk meraup keuntungan. Dari dugaan peredaran pupuk bersubsidi ilegal, Polisi mengungkap satu kasus Sabtu, 18 desember 2021.
Tim Satgas Pupuk Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan pupuk bersubsidi jenis Phonska yang diduga dijual melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) dan tanpa dokumen lengkap.
TKP di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, menyampaikan kronologis penangkapan, awalnya timnya mengamankan pupuk bersubsidi jenis phonska sejumlah 1 Ton.
“Tim kami sudah amankan pupuk bersubsidi jenis phonska 1 Ton,” tegasnya.
Pupuk itu diangkut menggunakan Daihatsu Grand Max Nopol DR 8353 SI, di jalan raya Dusun Bunmas.
Turut diamankan Sopir inisial Muk, usia 55 tahun, alamat Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah dan LMZ, umur 37 tahun, alamat Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Menurut Kapolres, pupuk tersebut dibeli secara non prosedur atau tidak sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Dari hasil interogasi kepada Muk dan LMZ bahwa pupuk bersubsidi jenis Phonska tersebut dibeli tidak sesuai E – RDKK,” ungkap Kapolres.
Adapun HET untuk pupuk Phonska bersubsidi tersebut adalah Rp. 230.000 per kwintal, sedangkan pupuk yang diamankan tersebut dibeli dengan harga Rp 430.000 per kwintal.
Jadi, total harga keseluruhan Rp 4.300.000 yang dibeli dari Ijab di Dusun Semoyang, Kecamatan Praya timur, dimana pupuk tersebut rencananya akan di bawa ke Desa Mangkung, kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. (DAA)