Hukrim

Pengecer Pupuk di Lombok Tengah Jadi Tersangka, Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mataram (NTB Satu) – Polres Lombok Tengah telah melimpahkan kasus penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi dengan tersangka Hj. NA ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, untuk segera disidangkan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, STK, Rabu, 22 Desember 2021 mengatakan pihaknya baru saja melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan.

“Benar, hari ini bisa kita limpahkan berkas dan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan,” Kata Kasat.

“Pada penyerahan tadi, tersangka diantar langsung oleh penyidik ke Kajari Lombok Tengah,” jelasnya menambahkan.

Ia menjelaskan, tersangka Hj. NA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Januari 2021 lalu.

Tersangka yang saat itu sebagai pengecer, terbukti menyalahgunakan penyaluran pupuk bersubsidi dengan menjual di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang menjadi wilayah tanggungjawabnya.

Iptu Redho menambahkan, untuk barang bukti 57 karung pupuk bersubsidi, sementara dititipkan di Mapolres Lombok Tengah oleh Kejaksaan, karena tidak adanya tempat penyimpanan.

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan pasal 6 ayat (1) hurufb UU R.I No. 7 tahun 1955 tentang TP Ekonomi Jo pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button