Mataram (NTBSatu) – Seminggu pasca-lebaran Idulfitri 1445H, berdasarkan hasil pantauan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, bahwa seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan dan tidak ada pengaduan.
Hal tersebut karena tim pengaduan THR turun langsung ke lima perusahaan untuk melakukan pemantauan.
“Alhamdulillah, lima perusahaan yang kita datangi semua sudah membayar THR-nya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Rudy Suryawan kepada NTBSatu, Kamis, 18 April 2024.
Rudy menambahkan, tahun ini tidak ada laporan terlambat pembayaran THR, karena adanya kesadaran dari perusahaan.
“Kalaupun ada yang melapor, kita akan merahasiakan identitas pelapor,” ucapnya.
Berita Terkini:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Selain itu, apabila ada perusahaan yang tidak membayar THR ke karyawan, maka akan dikenakan denda lima persen, dan tetap memberikan THR beserta uang denda kepada karyawan.
“Jadi perusahaan kena denda lima persen, mereka harus tetap bayar ke karyawan beserta dengan denda lima persen tersebut, dalam satu waktu. Sehingga hal tersebut membuat perusahaan takut jika tidak tepat membayar THR,” jelas Rudi.
Jumlah perusahaan yang ada di Kota Mataram secara keseluruhan dari yang kecil sampai menengah sekitar 3.000 lebih dan perusahaan besar sekitar 300an.
“Kalau tahun kemarin yang melapor ada empat perusahaan, akan tetapi mereka telah membayarkan setelah kami turun ke lapangan dan mediasi,” tutup Rudi. (WIL)