
Dompu (NTBSatu) – PT Sukses Mantap Sejahtera (SMS) bersama Pemda Dompu dan BPN, akhirnya melepas atau redistribusi sebagian Hak Guna Usaha (HGU).
Pelepasan ditandai penyerahan sertipikat untuk warga Desa Soritatanga dan Desa Doropeti, yang telah dilaksanakan di Aula Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Kamis 4 April 2024.
Ini merupakan program kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu tahun 2023 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu dengan melibatkan PT Sukses Mantap Sejahtera (PT SMS) selaku pihak yang melepas sebagian area HGU perusahaan.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Dompu Abdul Kader Jaelani, Ketua DPRD Dompu Andi Bahtiar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu Nyoman Prabhawa, Camat Pekat Nuraini, perwakilan PT SMS Muhammad Haryanto selaku Kepala Departemen Media dan External Relation dan Kepala Desa Soritatanga serta Kepala Desa Doropeti.

Sambutan dibuka oleh Kakan BPN Dompu yang menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Agraria No 5 tahun 60 bahwa tujuan dari retribusi tanah adalah untuk memberikan hak atas tanah kepada masyarakat sesuai dengan Amanah Perpres No. 62 tahun 2023.
Berita Terkini:
- NTBSatu Kolaborasi dengan Prodi KPI UIN Mataram Gelar Bootcamp Jurnalistik
- Teropong Peluang Industri Olahraga, Prodi PJKR STKIP Tamsis Bangun Diskusi Strategis dengan Anggota Komisi III DPRD Bima
- Akibat Penumpukan Utang, DPRD Temukan Sejumlah Perusahaan Blokir Akun Belanja RSUD Provinsi NTB
- Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota Naik Penyidikan
“Diwujudkan dengan bentuk pelepasan sebagian wilayah HGU perusahaan yang telah menjadi kampung/desa dan sudah memiliki pemerintahan administratif,” ujar Nyoman Prabhawa.
Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen perusahaan dalam pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR), sejalan dengan program kemitraan tebu PT SMS untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Dompu.
Pada saat berlangsungnya kegiatan ini juga diserahkan sertipikat tanah sebanyak 750 bidang kepada masyarakat yang berhak.
Hal ini sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Kabupaten Dompu dengan tanah yang bersumber dari tanah negara serta pelepasan sebagian HGU PT SMS.
Jumlahnya, 383 bidang di Desa Soritatanga dan 367 bidang di Desa Doropeti.