Sebelumnya, Warga Negara Prancis inisial DAGF dilaporkan ke Polres Lombok Utara karena diduga mencuri sejumlah barang di salah satu penginapan Gili Trawangan.
DAGF dilaporkan bersama seseorang berinisial LRBH. Keduanya dipolisikan pada Senin, 11 Maret 2024 lalu.
Laporan itu tertuang dalam surat nomor: STTLP/40/III/2024/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NUSA TENGGARA BARAT.
Kuasa hukum Ida Adnawati, Lalu Fitrawan menjelaskan, kronologisnya terlapor menyewa tempat penginapan kliennya bernama Beach Bungalos yang kini menjadi Gili Splendia Beach. Penyewaan itu dilakukan dari September 2019 hingga 2040.
Namun pada September 2022, terlapor tidak kunjung membayarnya. “Kontrak tersebut tidak dilanjutkan,” katanya.
Berita Terkini:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Setelah itu, kliennya mendapat informasi sejumlah barang di tempat penginapan miliknya dicuri dan dipindahkan ke tempat yang lain. Saat dicek, ternyata benar beberapa barang tidak ada di tempatnya.
“Seperti pintu yang ada di bungalo dan westafel serta barang lainnya diduga dicuri dan dipasang di di villa miliknya (terlapor),” sebut Fitrawan.
Merasa pihaknya dirugikan, Fitrawan dan kliennya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lombok Utara dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian dan Penadah, sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP dan Pasal 480.
“Kami juga sudah mengambil video dan mendokumentasikan barang-barang milik kami tersebut,” ujarnya. (KHN)