Hukrim

Dianggap Gelapkan Donasi, Aktivis Hewan asal Jakarta Layangkan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Mataram (NTB Satu) – Pemerhati hewan asal Jakarta, sekaligus pendiri Animals Hope Shelter, Kristian Joshua Pale melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda NTB. Pada Kamis 1 Desember 2022.

Dugaan itu diduga dilakukan oleh pemerhati hewan lainnya inisial BDM asal Lombok Tengah. Aktivis hewan yang sudah turun ke Lombok sejak tahun 2017 untuk memerhatikan hewan ini mengku mendapatkan pernyataan yang kurang sedap.

Awalnya, Kristian yang kerap disapa Joshua ini mengatakan, bahwa dirinya dituduh oleh BDM telah menggelapkan sejumlah uang donasi untuk hewan anjing di Pura Karang Jangkong, Kota Mataram sejumlah Rp11 juta.

“Dia posting ke Facebook dan dan Instagram pada tanggal 29 November 2022 lalu. Isinya menyerang saya dengan kalimat yang kurang sedap dan tidak benar,” kata Joshua, usai membuat laporan di Mapolda NTB.

IKLAN

Di postingan facebook tersebut pun terlihat BDM memprovokasi Joshua telah melakukan donasi fiktif. Salah satu postingan yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tulisan saja Rp11 juta. Tapi nyatanya hanya Rp500 Ribu”.

“Saya kirimkan bukti transfer berupa Rp3 juta untuk membayar klinik, Rp1,5 juta pembelian daging ayam dan Rp600 ribu untuk dogfoot kering,” ujarnya.

Aktivis hewan yang pernah mengankat issue pembunuhan terhadap kucing oleh Jendral itu juga mengatakan, dirinya seolah-olah dianggap menghabiskan uang donasi. Pasalnya uang donasi yang ia terima dari sejumlah artis itu, dianggap tak diberikan kepada penerima, yakni nenek pemelihara anjing di pemakaman Karang Jangkong.

“Faktanya kita akan berikan uang bantuan secara bertahap. Bukan Rp11 juta secara langsung, keselamatan sang nenek dan kakek bisa terancam bila kita berikan semuanya bersamaan,” terang Joshua.

Dikesempatan yang sama, ntbsatu.com meminta konfirmasi kepada DBM terkait pernyataan yang ia lontarkan. Namun BDM menjelaskan dirinya akan menjelaskannya di lain waktu. “Nanti ya kalau kita ketemu di Kota Mataram,” singkat DBM.

Pelaporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dikatakannya pelaporan pencemaran nama baik terhadap aktivis hewan asal Jakarta itu, telah diterima Ditreskrimsus Polda NTB untuk di pelajari.

IKLAN

“Benar pelaporan itu dilayangkan hari ini, Kamis 1 Desember 2022 sudah diterima Ditreskrimsus Polda NTB,” tukas Artanto. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button