OJK NTB Tutup Ribuan Situs Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Pertimbangkan Sebelum Meminjam
Kota Bima (NTBSatu) – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, telah menutup ribuan situs Pinjaman Online (Pinjol), sepanjang tahun 2017-2023.
Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy mengatakan, meski ribuan situs tersebut telah ditutup, namun Pinjol ilegal masih bermunculan.
Karenanya, ia meminta kepada masyarakat agar melakukan pengecekkan terlebih dulu melalui situs resmi OJK, untuk memastikan legalitas jasa Pinjol tersebut.
“Untuk pinjol legal dan sudah terdaftar di OJK sebanyak 101,” kata Rico, saat ditemui usai menghadiri edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas di Kota Bima, kemarin.
Selain itu, untuk memastikan Pinjol tersebut resmi tercatat di OJK atau tidak, masyarakat diminta menghubungi call center OJK 081 157 157 157.
Berita Terkini:
- Merkuri dan Teror Baru dari Tambang Rakyat
- Belum Pulih dari Banjir, Aceh Dilanda Gempa dan Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Siaga
- Purbaya Kaget KSAD Punya Banyak Utang untuk Bangun Jembatan di Sumatra
- Aktivis hingga Influencer Dapat Teror Usai Kritik Penanganan Bencana Sumatra
Rico menjelaskan, secara prinsip pinjol itu memiliki bunga harian dan cukup mahal. Hal ini harus dipertimbangkan para calon yang akan meminjam.
“Pinjol bunga harian kan cukup tinggi, soalnya gampang prosesnya tentu bunganya tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai investasi, ia meminta masyarakat harus cermat dan melihatnya dengan prinsip 2L yakni Legalitas dan Logis.
Hal ini untuk meminimalisir risiko masyarakat terjebak investasi bodong. Misalnya seperti kasus FEC beberapa waktu lalu.
“Masak iya ada investasi gak ada rugi dan risikonya, investasi itu pasti ada risiko yang seperti itu hati-hati,” pungkasnya. (MYM)



