OJK NTB Tutup Ribuan Situs Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Pertimbangkan Sebelum Meminjam
Kota Bima (NTBSatu) – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, telah menutup ribuan situs Pinjaman Online (Pinjol), sepanjang tahun 2017-2023.
Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy mengatakan, meski ribuan situs tersebut telah ditutup, namun Pinjol ilegal masih bermunculan.
Karenanya, ia meminta kepada masyarakat agar melakukan pengecekkan terlebih dulu melalui situs resmi OJK, untuk memastikan legalitas jasa Pinjol tersebut.
“Untuk pinjol legal dan sudah terdaftar di OJK sebanyak 101,” kata Rico, saat ditemui usai menghadiri edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas di Kota Bima, kemarin.
Selain itu, untuk memastikan Pinjol tersebut resmi tercatat di OJK atau tidak, masyarakat diminta menghubungi call center OJK 081 157 157 157.
Berita Terkini:
- Korban Banjir dan Longsor Sumatra Bertambah: 969 Warga Meninggal, 262 Masih Hilang
- Dituding Berbohong soal Listrik Aceh Nyala 93 Persen, Bahlil Akhirnya Minta Maaf
- 9.416 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIK
- Dirut PLN Minta Maaf ke Warga Aceh, Pemulihan Listrik Masih Terkendala Teknis
Rico menjelaskan, secara prinsip pinjol itu memiliki bunga harian dan cukup mahal. Hal ini harus dipertimbangkan para calon yang akan meminjam.
“Pinjol bunga harian kan cukup tinggi, soalnya gampang prosesnya tentu bunganya tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai investasi, ia meminta masyarakat harus cermat dan melihatnya dengan prinsip 2L yakni Legalitas dan Logis.
Hal ini untuk meminimalisir risiko masyarakat terjebak investasi bodong. Misalnya seperti kasus FEC beberapa waktu lalu.
“Masak iya ada investasi gak ada rugi dan risikonya, investasi itu pasti ada risiko yang seperti itu hati-hati,” pungkasnya. (MYM)



