Kota Bima (NTBSatu) – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, telah menutup ribuan situs Pinjaman Online (Pinjol), sepanjang tahun 2017-2023.
Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy mengatakan, meski ribuan situs tersebut telah ditutup, namun Pinjol ilegal masih bermunculan.
Karenanya, ia meminta kepada masyarakat agar melakukan pengecekkan terlebih dulu melalui situs resmi OJK, untuk memastikan legalitas jasa Pinjol tersebut.
“Untuk pinjol legal dan sudah terdaftar di OJK sebanyak 101,” kata Rico, saat ditemui usai menghadiri edukasi keuangan bagi penyandang disabilitas di Kota Bima, kemarin.
Selain itu, untuk memastikan Pinjol tersebut resmi tercatat di OJK atau tidak, masyarakat diminta menghubungi call center OJK 081 157 157 157.
Berita Terkini:
- Mahfud MD Puji Putusan Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Threshold
- Pemkab Bima Buka Suara Soal Adanya Dugaan Rekayasa Data Peserta PPPK
- Data Seleksi PPPK Kabupaten Bima Diduga Direkayasa
- DPRD NTB Minta APH Serius Tangani Kasus Peredaran Narkoba
Rico menjelaskan, secara prinsip pinjol itu memiliki bunga harian dan cukup mahal. Hal ini harus dipertimbangkan para calon yang akan meminjam.
“Pinjol bunga harian kan cukup tinggi, soalnya gampang prosesnya tentu bunganya tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai investasi, ia meminta masyarakat harus cermat dan melihatnya dengan prinsip 2L yakni Legalitas dan Logis.
Hal ini untuk meminimalisir risiko masyarakat terjebak investasi bodong. Misalnya seperti kasus FEC beberapa waktu lalu.
“Masak iya ada investasi gak ada rugi dan risikonya, investasi itu pasti ada risiko yang seperti itu hati-hati,” pungkasnya. (MYM)