BERITA LOKALPendidikan

Pemerintah Pusat Gelontorkan Dana BOS Rp501,14 Miliar untuk 5.059 Sekolah di NTB

Mataram (NTBSatu) – Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah NTB, Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada bulan Februari 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTB yang juga menjadi Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Lingkup Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardani, saat kegiatan Konferensi Pers Asset Liability Committee (ALCo) Regional Tingkat Kemenkeu.

“Ada 5.059 sekolah di NTB yang mendapatkan dana BOS totalnya Rp501,14 miliar,” ucap Ratih pada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.

Adapun dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik, bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

“Penyaluran DAK Nonfisik pada bulan Februari 2024 lingkup Provinsi NTB meningkat sebesar Rp35,02 miliar dibanding bulan Januari,” ungkap Ratih.

Berita Terkini:

Selain Dana BOS, DAK Nonfisik juga mendanai operasional pelayanan pendidikan lainnya, seperti Bantuan Operasional Penyelenggaran PAUD (BOP PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

BOP PAUD, jelas Ratih, bertujuan guna mendanai operasional dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.

Sementara BOP Pendidikan Kesetaraan mendanai operasional dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan, yaitu program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang mencakupi program paket A, paket B, dan paket C serta pendidikan kejuruan.

“BOP PAUD diberikan kepada 4.835 sekolah, 202.457 siswa senilai Rp62,58 miliar. Dan BOP Pendidikan Kesetaraan untuk 315 sekolah, 19.208 siswa, totalnya Rp16,46 miliar,” rinci Ratih.

Ia turut mengimbau agar penggunaan dana yang diberikan sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan sesuai aturan serta pedoman yang berlaku.

“Dana tersebut agar digunakan sebaiknya-baiknya. Harus tepat sasaran dan tepat guna,” pungkasnya. (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button