BERITA LOKALKota Mataram

Pembayaran THR Minimal H-7 Lebaran, Disnaker Kota Mataram Buka Posko Aduan

Mataram (NTBSatu) – Jelang Lebaran, perusahaan berkewajiban untuk memberikan tunjangan hari raya (THR). Hal tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh tahun 2024 tertanggal 15 Maret 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H Rudi Suryawan mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram kembali menyediakan posko pengaduan bagi perusahaan yang akan konsultasi atau bagi karyawan yang tidak menerima THR.

“Keberadaan posko pengaduan ini, diharapkan bisa membantu para pekerja dan pengusaha untuk berkonsultasi bagi yang tidak menerima tunjangan hari raya keagamaan,“ kata H Rudi Suryawan

Lokasi pengaduan tersebut berada di kantor Disnaker Jalan Gajah Mada Mataram. Posko sudah bisa menerima layanan dari Senin 25 Maret 2024 kemarin.

“Kita mulai hari Senin kemarin sampai H-1 Idul Fitri 1445 Hijriah, para petugas siap memberikan layanan lebih baik untuk pekerja ataupun perusahaan,” tuturnya.

Berita Terkini:

Rudi menegaskan, pembayaran THR pekerja minimal H-7 lebaran dan diberikan secara penuh atau tidak boleh dicicil. Tak hanya surat edaran Kemenaker, pemberian THR akan dipertegas kembali dengan surat edaran dari Walikota Mataram.

“Surat edaran sudah didistribusikan ke perusahaan di Kota Mataram, dengan harapan mematuhi ketentuan tersebut. Isi dalam surat edaran disebutkan THR karyawan maksimal dibayarkan H-7 IdulFitri dan tidak dicicil,” jelasnya.

Karena itu, pekerja yang tidak mendapatkan THR hingga batas maksimal H-7 IdulFitri atau menerima THR tidak 100 persen bisa langsung ke posko THR.

Pemberian THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus dengan perhitungan proporsional. “Nanti kita pertegas lagi dengan edaran dari walikota,” sebutnya.

Selain menyiapkan posko layanan pengaduan, sambungnya, Disnaker Mataram juga menyiapkan layanan pengaduan “online” melalui email dan layanan telepon bagi para pekerja terkait dengan pembayaran THR atau hak-hak lain yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Layanan pengaduan online bagi pekerja disiapkan melalui email disnakermataram@gmail.com, bisa juga melalui layanan telepon 0370 7504440. (WIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button