Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) mengeluarkan tiga langkah strategis untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan di dunia pendidikan.
Sebab, angka kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ini terus meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022 lalu, ada 2.133 kasus yang berkategori kejahatan seksual pada anak, kasus korban pornografi dan kejahatan siber, serta kasus korban kekerasan fisik dan psikis.
Berita Terkini:
- Emil Audero dan Kevin Diks OTW Lombok Liburan
- Kejari Lombok Timur Temukan Proyek Laptop Rp32 Miliar Tidak Sesuai Spek, Tersangka Segera Diumumkan
- Kesenjangan Atlet Indonesia: Wushu Dipulangkan Demi Efisiensi, Timnas Bawa Pulang Rolex
- Gubernur Lalu Iqbal Tandatangani 6 Paket Proyek Senilai Rp45 Miliar
Sementara berdasarkan Asesmen Nasional Kemendikbudristek tahun 2023, terdapat 34,51 persen peserta didik yang berpotensi mengalami kekerasan seksual. Lalu, 26,9 persen peserta didik lain yang berpotensi mengalami kekerasan fisik. Selain itu, 36,31 anak didik berpotensi mengalami perundungan.
Kepala Puspeka Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memperkuat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di berbagai wilayah dan satuan pendidikan.