Mataram (NTBSatu) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) mengeluarkan tiga langkah strategis untuk mengatasi maraknya kasus kekerasan di dunia pendidikan.
Sebab, angka kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ini terus meningkat setiap tahunnya.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022 lalu, ada 2.133 kasus yang berkategori kejahatan seksual pada anak, kasus korban pornografi dan kejahatan siber, serta kasus korban kekerasan fisik dan psikis.
Berita Terkini:
- Pengiriman Sapi Pulau Sumbawa Diendus Ada Pungli, DPRD NTB Desak Lakukan Patroli
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
Sementara berdasarkan Asesmen Nasional Kemendikbudristek tahun 2023, terdapat 34,51 persen peserta didik yang berpotensi mengalami kekerasan seksual. Lalu, 26,9 persen peserta didik lain yang berpotensi mengalami kekerasan fisik. Selain itu, 36,31 anak didik berpotensi mengalami perundungan.
Kepala Puspeka Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah memperkuat pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di berbagai wilayah dan satuan pendidikan.