Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan dugaan korupsi dana Bantauan Operasional Kesehatan (BOP) vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Dinas Peternakan Kesehatan Hewan 2022-2023, dihentikan.
Kasi Intel Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram mengatakan, penghentian kasus ini setelah jaksa memintai keterangan sejumlah pihak.
“Penyelidikan perkara dihentikan setelah penyelidik tidak menemukan bukti permulaan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa, 26 Maret 2024.
Selain itu, indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pun tidak ditemukan dugaan korupsi pelaksanaan vaksinasi PMK ini.
“Belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, makanya kita hentikan,” ujarnya kembali.
Berita Terkini:
- Honorer DLH Kota Mataram Ditemukan Meninggal Diduga Bunuh Diri
- Kemendagri Minta Pj. Gubernur NTB Tuntaskan Masalah Honorer hingga Peningkatan Fasilitas Kesehatan
- Awal Tahun 2025, Kepala Kanwil Kemenag NTB Semangati ASN Bekerja Lebih Baik dan Siap untuk Mau Belajar
- Kanwil Kemenag NTB Bakal Gelar Rapat Evaluasi di Pulau Sumbawa untuk Pertama Kali
Meski dihentikan, jaksa memastikan bahwa kasus ini bisa dibuka kembali jika nantinya menemukan bukti baru. “Jika ditemukan bukti baru tidak kita hentikan begitu saja,” tegasnya.
Sebelum dihentikan, pihak jaksa telah meminta klarifikasi sedikitnya 30 orang. Mereka dari staf di Dinas Peternakan Kesehatan Hewan, para KUPT Prokeswan, dokter hewan, dan petugas vaksinasi.
“Kita hentikan penyelidikannya, karena dari serangkaian permintaan klarifikasi dan mempelajari dokumennya tidak kita temukan indikasi PMH,” tukasnya.
Sebagai informasi, penggunaan anggaran BOP yang dialokasikan Pemerintah Pusat sebesar Rp25 ribu untuk satu kali vaksin per dosisnya.
Dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ditentukan pemerintah pusat. Angkanya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Tahun 2022-2023, lima kali kegiatan vaksinasi PMK dengan jumlah populasi hewan ternak sapi dan kerbau di Sumbawa. Totalnya 312.729 ekor ternak. Baik yang telah mendapatkan cap barcode (Airtag) maupun Non Airtag. (KHN)