BERITA LOKALPolitik

Kepala Daerah yang akan Maju Pilgub NTB 2024 Disebut sedang Menunggu Momentum untuk Deklarasi

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah kepala daerah di NTB yang saat ini masih menjabat di tingkat kabupaten/kota hingga penjabat gubernur, dikabarkan akan melenggang dalam kontestasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 mendatang.

Nama-nama tersebut juga telah muncul dalam survei yang dilakukan Smartpoll Indonesia (SPI) bersama PT Media NTBSatu, pada periode September 2023 lalu. Di antaranya, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana; Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri; Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), HW. Musyafirin; dan Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi.

Paling santer, Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri juga disebut akan maju dalam kontestasi politik tingkat Provinsi NTB tersebut.

Hanya saja, mereka belum terang-terangan mengatakan akan secara resmi maju dalam perhelatan Pilgub NTB 2024. Padahal pendaftaran calon untuk Pilkada berdasarkan Peraturan KPU akan dibuka sekitar bulan Agustus 2024.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr. Agus, M.Si., kepada NTBSatu mengatakan, ketidakberanian para bakal kandidat yang merupakan kepala daerah ini untuk mengungkapkan diri akan maju dikarenakan variabel etis.

Berita Terkini:

“Variabel ini (etis) diperhitungkan betul oleh bakal kandidat yang sekarang sedang menjabat kepala daerah. Karena mereka saat ini menjadi kepala daerah milik semua orang, jadi kurang etis rasanya mereka terlalu cepat mempublikasikan diri untuk maju sebagai calon kepala daerah,” jelasnya, Jumat, 22 November 2024.

“Namun, sebetulnya para bakal kandidat yang merupakan kepala daerah tersebut sedang bersiap-siap menunggu momen yang tepat untuk mendeklarasikan diri akan maju,” sambung Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik UIN Mataram ini.

Terlebih lagi, bagi kepala daerah yang berasal dari partai politik (parpol) secara administrasi sudah mengetahui jumlah perolehan kursi di DPRD Provinsi. Sebab, syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan pasangan calon, sekurang-kurangnya 20 persen dari kursi atau 25 persen dari suara sah.

“Bagi bakal kandidat yang merupakan kepala daerah dan berasal dari pengurus partai politik, syarat administrasi ini sudah keluar pada 20 Maret 2024 lalu. Sedangkan, bagi bakal kandidat yang bukan berasal dari parpol, seperti Pak Iqbal dan lain-lain, harus dari awal mendeklarasi diri akan maju, agar dilirik oleh parpol atau gabungan parpol,” ungkap Agus.

Termasuk juga bagi partai pemenang pemilu di NTB, seperti Golkar dan Gerindra, tentu akan lebih percaya diri mengajukan kadernya atau Ketua DPD untuk menjadi calon gubernur.

“Kebetulan juga dua partai pemenang pemilu di NTB itu, Ketua DPD nya merupakan kepala daerah. Mohan Roliskana, Ketua DPD Golkar NTB yang juga Wali Kota Mataram dan Lalu Pathul Bahri, Ketua DPD Gerindra NTB yang juga Bupati Lombok Tengah,” pungkas Agus. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button