Mataram (NTBSatu) – Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menerima kunjungan kerja (Kunker) Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) NTB, Evi Apita Maya, di Ruang Tamu Utama, Kantor Gubernur NTB, pada Selasa, 9 Januari 2024.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menyerap aspirasi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait banyaknya regulasi yang merupakan kewenangan Pemda kini ditarik ke pemerintah pusat.
Penarikan sejumlah kewenangan Provinsi oleh pemerintah pusat dianggap kurang tepat dengan prinsip otonomi daerah.
Dalam kesempatan tersebut Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi menyampaikan, saat ini cukup banyak kewenangan Pemprov yang dilakukan resentralisasi oleh pemerintah pusat. Seperti pada sektor pertambangan, kehutanan, kelautan dan pendidikan.
Hal ini dinilai kurang tepat dalam implementasi prinsip dari otonomi daerah. Di mana seharusnya pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada Pemda dalam mengatur dan mengelola sumber daya yang ada, sehingga daerah menjadi lebih maju dan mandiri.
Berita Terkini:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
“Seharusnya pemerintah pusat tinggal memperkuat fungsi pengawasan, dan fungsi implementasi diberikan kepada daerah,” ujarnya.