Kota Bima (NTBSatu) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Julmansyah menyampaikan, selama tahun 2023 hingga 2024, tercatat sebanyak enam kasus penebangan liar atau illegal logging yang telah diproses oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten.
“Enam kasus tersebut sudah diproses oleh teman-teman penyidik Reskrim Polres Kabupaten Bima, yakni empat kasus di tahun 2023 dan dua kasus di tahun 2024. Termasuk yang diperiksa hari ini,” kata Julmansyah, saat menghadiri konferensi pers kasus tindak pidana illegal logging di Kantor Polres Kabupaten Bima, Senin, 18 Maret 2024.
Julmansyah menyampaikan, maraknya kasus illegal logging ini menjadi atensi bersama. Karenanya, perlu adanya kolaborasi dan kerja sama, terutama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini, kata Julmansyah, menjadi sangat urgent, mengingat kegiatan illegal logging ini termasuk tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Bayangkan dari kasus illegal logging ini mengakibatkan gundulnya hutan, itu dampaknya sangat buruk bagi masyarakat. Untuk mengembalikan kondisi hutan seperti semula, juga sangat sulit,” ujarnya.
Berita Terkini:
- DWP Kabupaten Sumbawa Serahkan Bantuan kepada Panti Asuhan
- Ogah Bicara Kasus Perusakan Gerbang, Ketua DPRD NTB: Tanya Kapolda!
- Satu Orang Meninggal saat Kampanye Paslon di Kota Bima, Bawaslu: Masuk Pidana Jika Kelalaian Panitia
- Satgas BKC llegal Provinsi NTB Amankan 14.180 Batang Rokok dan 10,6 Kilogram TIS di Kabupaten Sumbawa
Dalam hal ini, Julmansyah mengaku, pihaknya sangat mendukung segala tindakan dari pihak kepolisian dalam memerangi tindak pidana kejahatan praktek perusakan hutan atau illegal logging ini.
“Kami berterima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran Polres Bima yang sampai saat ini sudah menaikan kasus ini menjadi P21. Menurut kami ini menjadi tantangan yang luar biasa,” pungkasnya. (MYM)