Curhat Manajemen Hotel di Lombok Utara Setelah Disegel KPK: Image Kami Jadi Jelek

Mataram (NTBSatu) – Sejumlah hotel penunggak pajak di Lombok Utara disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu, 16 Maret 2024.
Keempatnya adalah Amarsvati Hotel dengan tunggakan pajak Rp579 juta tahun 2022. Kemudian Hotel Living Asia Rp2,3 miliar, Royal Avila Rp1,9 miliar, dan Jeeva Klui Rp911 juta.
Empat hotel itu dipasangkan spanduk merah putih bertuliskan “Pemberitahuan Objek Pajak ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”.
Menanggapi itu, Accounting Manager Hotel Living Asia, Novi menilai, pemasangan spanduk tersebut sangat berpengaruh bagi usahanya. Karena itu berkaitan dengan nama baik hotel.

“Kalau ditempel begini, image kami jadi jelek,” katanya.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Fasilitasi Seragam Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu
- NTB Makin Dilirik Wisatawan, Pengeluaran Wisnus Capai Rp2,87 Juta per Perjalanan
- SiLPA Mataram Tembus Rp166 Miliar, Wali Kota Pastikan Alokasi untuk Layanan Publik Prioritas
- Refleksi Hari Jadi Bima ke-385 Tahun: Sejarah Singkat, Potret Masalah, dan Wacana Heterarki Sosial Masyarakat
Alih-alih akan mendapat penghasilan lebih untuk membayar tunggakan pajak, dengan pemasangan spanduk di depan hotel jutsru akan mengurangi pendapatan Hotel Living Asia.
“Agak susah kami dapat tamu. Semoga Pemda memberi keringanan seperti apa nanti,” harapnya.
Diakui Novi, pihaknya sebenarnya ingin segera melunasi tunggakan pajak tersebut. Namun, karena kondisi yang tidak memungkinkan yang membuat Hotel Living Asia molor membayar kewajibannya.
“Saya tidak tahu dengan penempelan (spanduk, red) seperti apa (dampaknya) bagi hotel kami,” kelitnya.