Mataram (NTB Satu) – Empat orang yang diduga terlibat pemanahan terhadap empat anggota polisi masih diincar Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa mengaku, pihaknya masih menunggu iktikad baik para targetnya. Identitas mereka juga sudah dikantongi.
Keempatnya diberi waktu menyerahkan diri sampai sore ini. Jika tidak, kepolisian mau tidak mau kepolisian akan menjemputnya secara paksa.
“Rencananya kalau sampai sore ini (Jumat) tidak menyerahkan diri, kami ada upaya paksa pastinya,” kata Yogi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Dua dari empat targetnya memiliki hubungan darah dengan salah satu tersangka yang telah diamankan, BL. Diketahui, BL disangkakan Pasal 160 KUHP, yakni provokasi.
Berita Terkini:
- Tanggapi Komisi IV Soal Optimalisasi Smelter, Amman Ajukan Perpanjangan Ekspor Konsentrat
- Cerita Unik di Balik Penunjukan Helmy Yahya dan Bossman Mardigu sebagai Komisaris Bank BJB
- Viral! Ibu-ibu Bercanda Bawa Bom di atas Pesawat Berujung Diturunkan – Terancam Penjara 8 Tahun
- Intip Afiliasi Politik dan Bisnis Komisaris Bank BJB Helmy Yahya hingga Bossman Mardigu
“Jadi, dua orang ini adik dari BL yang sudah diamankan terlebih dahulu,” ucapnya.
Berbeda dengan BL yang dianggap sebagai provokasi, sambung Yogi, kedua adiknya berperan membawa senjata tajam.
Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan 21 tersangka dalam insiden ini.
Dari 21 tersangka, empat diantaranya masih di bawah umur. Mereka dititipkan di Panti Sosial Paramita. Kemudian lima tersangka lainnya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Sedangkan 12 tersangka lainnya ditahan di Polresta Mataram.
Selain para tersangka, Polresta Mataram juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, rekaman video, 130 anak panah, 7 ketapel. Kemudian, 60 biji kelereng, 23 petasan, 3 samurai. Terakhir, 3 rompi pengaman, dan 3 senapan angin. (KHN)