Pemerintahan

Sri Mulyani Tambah Biaya Pengadaan Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp1 Miliar per Orang

Jakarta (NTBSatu) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menambah anggaran pengadaan mobil dinas pejabat eselon I hingga nyaris Rp1 miliar per orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 jatah anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000. Atau sekitar Rp932 juta.

Sementara, pada PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, jatah anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp878.913.000. Atau sekitar Rp888 juta

“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional. Bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan, serta bus melalui pembelian. Guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” bunyi penjelasan PMK Nomor 32 Tahun 2025.

IKLAN

Dalam peraturan baru, Sri Mulyani juga mencantumkan jatah anggaran pemeliharaan dan operasional mobil dinas pejabat eselon I. Anggaran itu sebesar Rp42.350.000 per unit per tahun.

Anggaran ini untuk mempertahankan kendaraan dinas, agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.

Satuan biaya ini sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya, untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Meski demikian, anggaran itu tidak mencakup biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris. Dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul,” bunyi peraturan tersebut. (*)

IKLAN

Alan Ananami

Jurnalis Nasional

Berita Terkait

Back to top button