Ramadan Sebentar Lagi, Pj Bupati Lombok Timur Imbau Soal Warung dan Petasan

Lombok Timur (NTBSatu) – Ramadan tahun ini akan jatuh pada 12 Maret 2024 berdasarkan kalender Pemerintah Republik Indonesia (RI).
Menyambut bulan yang istimewa bagi umat muslim itu, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik, memberi imbauan kepada masyarakat.
Pada Imbauan Nomor: 331.1/111/Pol.PP/2024 yang ditandatangani Taofik pada 1 Maret 2024 itu mengatur seputar kekondusifan masyarakat. Terutama soal jam buka rumah makan maupun sejenisnya, serta penjualan kembang api atau petasan.
Berikut adalah isi lengkap dari imbauan tersebut:
1. Setiap orang dilarang:
a. Menjual dan membunyikan petasan, kembang api, dan bahan sejenis lainnya. Kecuali ada izin dari pihak berwenang;
b. Dengan sengaja makan, minum, dan merokok di tempat terbuka pada waktu jam puasa.
c. Melakukan balap liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan (adu lari), dan ketangkasan, serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan suci Ramadan.
2. Pemilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka usaha selama bulan suci Ramadan.
3. Pemilik rumah makan/warung makan/supermarket/minimarket yang menjual makanan siap saji, agar membatasi pelayanannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mulai pukul 05.00 Wita s/d pukul 15.00 Wita dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai/penutp sejenisnya tempat pelayanan, pintu di buka sebagian, serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat.
b. Mulai pukul 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.
Berita Terkini:
- Pemkot Mataram Fasilitasi Seragam Gratis Bagi Siswa Kurang Mampu
- NTB Makin Dilirik Wisatawan, Pengeluaran Wisnus Capai Rp2,87 Juta per Perjalanan
- SiLPA Mataram Tembus Rp166 Miliar, Wali Kota Pastikan Alokasi untuk Layanan Publik Prioritas
- Refleksi Hari Jadi Bima ke-385 Tahun: Sejarah Singkat, Potret Masalah, dan Wacana Heterarki Sosial Masyarakat
4. Setiap orang yang tidak mengindahkan imbauan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
5. Kepada camat, kepala desa , dan lurah, agar melakukan penyebarluasan imbauan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing, dan tetap menjaga kondusivitas (kekondusifan) keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat TNI/Polri setempat. (MKR)