Mataram (NTBSatu) – Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Profesor Zainal Asikin mengklarifikasi pemberitaan NTBSatu terkait dugaan adanya ‘intimidasi’ berupa pemberian proyek Rp30 miliar dari Bank NTB. Judul : https://ntbsatu.com/2024/02/21/ditawari-proyek-rp30-miliar-pelapor-kasus-bank-ntb-syariah-merasa-diintimidasi.html
Dosen Fakultas Hukum Unram itu mengaku, pembicaraannya pada 20 Februari 2024 malam tersebut merupakan pembahasan off the record.
“Jadi, malam itu off the record,” katanya kepada NTBSatu saat ditemui di kediamannya, Jumat, 23 Februari 2024 malam.
Begitu juga keterangannya terkait dengan ada kedatangan pihak yang menawarkan sejumlah proyek dengan nilai Rp30 miliar. “Itu off the record. Tidak ada LSM atau yang lain,” ujarnya.
Prof Zainal Asikin juga merasa keberatan karena merasa tidak pernah diwawancarai oleh NTBSatu sehingga substansinya keliru dan sehsrusnya off the record.
Sikap Redaksi NTBSatu
Bahwa terkait pemberitaan tanggal 21 Februari 2024 dengan judul Ditawari Proyek Rp30 Miliar, Pelapor Kasus Bank NTB Syariah Merasa Diintimidasi, menurut narasumber dalam hal ini Prof. Dr. Zainal Asikin, SH.,SU, tidak sesuai dengan substansi yang disampaikan.
Bahwa “hak koreksi” narasumber sesuai pedoman Pasal 1 ayat 12 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Juga mengacu pada pedoman media siber yang diterbitkan Dewan Pers
Dalam wawancara khusus NTBSatu dengan Prof. Zainal Asikin, disepakati juga koreksi pada paragraf yang menyebutkan, “Itu bentuk intimidasi. Macam cara menekan saya. Melalui proyek, melalui LSM untuk saya diam”.
Bahwa poin yang dimaksud Prof Asikin tidak ada kaitan LSM dengan kasus yang tengah dilaporkan.
Terkait pemberitaan dengan judul yang sama, pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Bank NTB Syariah, redaksi juga telah memuat klarifikasi berjudul “Bank NTB Syariah Akhirnya Buka Suara, Tepis Pernah Ingin Berikan Proyek Rp30 Miliar”, termuat tanggal 27 Februari 2024. Judul : https://ntbsatu.com/2024/02/27/bank-ntb-syariah-akhirnya-buka-suara-tepis-pernah-ingin-berikan-proyek-rp30-miliar.html
Demikian hak koreksi Prof Zainal Asikin dan klarifikasi Bank NTB Syariah, sebagai upaya menjunjung tinggi kredibilitas dan kepatuhan pada Pasal 7 ayat 2 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (KHN)