Mataram (NTBSatu) – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek tambang pasir besi di Lombok Timur, inisial RA kembali mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin, 3 April 2023.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, RA menjalani pemeriksaan tambahan setelah Kejakasaan mentepakan dirinya sebagai tersangka.
“Dia menjalani pemeriksaan tadi sekitar pukul 09.30 Wita,” katanya kepada NTBSatu, sore ini.
Saat ditemui wartawan, RA yang juga merupakan salah satu Kepala Cabang (Kacab) PT AMG tersebut enggan berbicara banyak. “Nanti ikuti proses hukumnya,” katanya.
Saat disinggung tentang keterlibatan dirinya dalam kasus ini, RA mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan. “Saya manajer. Di atas saya masih ada Direktur,” jawabnya singkat.
Kemudian saat wartawan menanyakan bahwa, Direktur yang dimaksud berada di Jakarta Utara, lagi-lagi RA enggan berkomentar panjang. “Silakan ditanya,” sembari menganggukkan kepala.
Pantauan NTB Satu, RA yang saat itu menggunakan baju berwarna biru meninggalkan gedung Kejati NTB sekitar 14.48 Wita. Dia meninggalkan gedung dengan tangan terborgol dan membawa plastik kecil berwarna hitam.
Sebagai informasi, RA adalah perwakilan swasta PT AMG, perusahaan yang melakukan eksploitasi pasir besi. Dia menyandang status tersangka pada 13 Maret 2023.
Selain RA, Kejaksaan juga menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB berinisial ZA sebagai tersangka. Dia dianggap melakukan penyalahgunaan kewenangan. Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram. (KHN)
Lihat juga:
- Beredar SK BKN, Sekda Lalu Gita Beralih Jadi Dosen Sejak 1 Juni 2025
- Kisah Low Tuck Kwong Sang Penguasa Energi yang Menggali Triliunan di Tanah Borneo
- Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN, Segini Gaji Giring Ganesha
- Mengenal Zona Megathrust Banda, Menyimpan Potensi Gempa Dahsyat
- Segini Harga Jam Rolex GMT-Master II, Hadiah Pemain Timnas dari Prabowo