BERITA NASIONALPolitik

Anggota KPPS Meninggal Dunia, Berapa Jumlah Uang Santunan Diterima Ahli Waris?

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah memberikan sejumlah santunan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pemilu 2024 ini, salah satu santunan yang diberikan apabila petugas KPPS meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dipublikasikan pada Rabu, 21 Februari 2024, menunjukkan, petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 51 orang, yang terhitung sejak periode 10 Februari kemarin.

Mereka akan mendapatkan santunan yang diserahkan kepada ahli waris.

Pemerintah memberikan santunan bagi petugas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta per orang dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang.

Adapun pemberian santunan untuk cacat permanen Rp30,8 juta, santunan bagi yang menderita luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta masing – masing per orangnya.

Berita Terkini:

Apa syarat pencairan dana santunan meninggal anggota KPPS?

Syarat Pencairan Santunan Meninggal Anggota KPPS

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ada 9 persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan santunan meninggal bagi anggota KPPS. Berikut syarat tersebut.

  1. Fotokopi kartu keluarga (KK) anggota badan adhoc yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk pembuktian
  2. Fotokopi KTP elektronik anggota badan adhoc yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan. Khusus yang belum memiliki KTP elektronik, diganti dengan menyertakan surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat yang menerangkan bahwa KTP badan adhoc yang bersangkutan masih dalam proses pembuatan.
  3. Fotokopi keputusan pengangkatan badan adhoc Adhoc yang masih berlaku
  4. Fotokopi surat atau akta nikah bagi yang memiliki suami atau istri yang meninggal dunia
  5. Melampirkan fotokopi surat keterangan kematian dari dokter, rumah sakit atau lurah atau kepala desa atau pihak yang bersangkutan
  6. Memiliki surat keterangan ahli waris dari lurah atau kepala desa atau yang disebut dengan nama lain
  7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh ahli waris terkait penerimaan santunan kematian
  8. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
  9. Fotokopi nomor rekening ahli waris penerima santunan kematian (dilampirkan jika pemberian santunan dengan cara transfer). (STA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button