Bawaslu Temukan 19 Dugaan Pelanggaran dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara
Mataram (NTBSatu) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengungkapkan temuan serius terkait pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024.
Sebanyak 19 dugaan pelanggaran telah terdeteksi, termasuk intervensi terhadap pemilih dan penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa sebagian besar pelanggaran melibatkan upaya mobilisasi dan pengarahan pemilih.
“Sebanyak 2.632 TPS dilaporkan terlibat dalam mobilisasi dan/atau pengarahan pilihan pemilih oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara,” ujar Bagja dalam konferensi pers dikutip dari kompas.com pada Kamis, 15 Februari 2024.
Namun, ketika diminta untuk memberikan detail lebih lanjut mengenai pelaku mobilisasi tersebut, Bagja menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki data terperinci.
Berita Terkini:
- Gubernur Iqbal Apresiasi SMAN 1 Sumbawa Besar Jadi Pelopor Riset Berbasis Kearifan Lokal
- Revitalisasi GOR Turida Rp700 Miliar Dimulai Akhir 2026
- Amankan 4 Truk, DLHK NTB Sebut Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Hutan Sumbawa
- Perbaikan Kantor DPRD NTB Mulai Tahun 2026
“Kami belum memiliki data detail terkait siapa yang melakukan mobilisasi pemilih tersebut,” tambahnya.
Ia juga tak memberi jawaban rinci, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut berapa yang mengarahkan pilihan capres-cawapres.
“Peserta pemilu. Kan pemilu bukan hanya pilpres,” ujar Bagja.
Tak hanya dalam bentuk mobilisasi ataupun pengarahan pemilih, intervensi juga ditemui dalam bentuk yang lebih keras.
“Sebanyak 2.271 TPS didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan atau penyelenggara pemilu di TPS,” ujar Bagja.



