Mataram (NTBSatu) – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN), memberikan perpanjangan waktu kepada instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, untuk mengajukan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Semula, penutupan pengajuan formasi tersebut pada 31 Januari 2024. Kemudian diperpanjang hingga 16 Februari 2024.
“Perpanjangan waktu usulan ini sudah disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi lewat Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 07 Februari 2024 lalu,” kata Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi dikutip lama resmi bkn.go.id, Senin, 12 Februari 2024.
Nanang menjelaskan, dalam proses pengusulan hingga verifikasi dan validasi kebutuhan ASN, sudah dilakukan secara digital, yakni melalui Sistem Informasi ASN (SIASN).
“Hal itu dilakukan sejak penyederhanaan layanan manajemen ASN yang digalakkan pada 2022 lalu,” ujarnya.
Berita Terkini:
- Museum NTB Ikut Pameran Nasional di Surabaya
- Pastikan SDA Menyejahterakan, Pemkab Sumbawa Lakukan MoU dengan KSB
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Pemprov NTB Gelar Lomba Memasak dan Mancing Ikan, Sekda: Dinas Kelautan dan Perikanan Punya Peran Penting Atasi Stunting
Adapun tujuan penerapan SIASN ini, sambungnya, untuk mengetahui jumlah dan jenis jabatan sesuai skala prioritas yang dibutuhkan organisasi berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK.
“Digitalisasi layanan ini bertujuan agar perencanaan kebutuhan pegawai ASN ini diproses secara terintegrasi antara BKN dengan seluruh instansi pemerintah,” terangnya.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanan selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN sebagai acuan usulan rincian formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.
“Oleh karena itu, ia mengingatkan agar PPK instansi pusat dan daerah yang sampai saat ini belum menyampaikan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN, agar mengoptimalkan perpanjangan waktu usulan ini dengan semaksimal mungkin,” tandasnya. (MYM)