Politik

Inilah Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos di TPS Besok

Mataram (NTBSatu) – Hari pencoblosan dalam pemilu 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu, 14 Februari 2024. Melalui agenda ini, masyarakat akan diberikan hak pilih untuk memberikan suara kepada calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, hingga anggota DPRD kabupaten/kota.

Penggunaan hak pilih akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Sebelum berangkat ke lokasi pemungutan suara, pemilih dianjurkan untuk menyiapkan dokumen yang wajib dibawa.

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan ini berbeda-beda, sesuai dengan kategori pemilih. Dilansir dari akun Instagram resmi @kpu_ri, Selasa, 13 Februari 2024, berikut informasinya mengenai dokumen yang wajib dibawa ke TPS saat mencoblos:

Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Masyarakat yang terdaftar sebagai DPT harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk dibawa ke TPS saat mencoblos nanti. Adapun dokumen yang dimaksud, yakni:

  1. KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  2. Formulir model C pemberitahuan-KPU

Perlu diketahui bahwa formulir C atau form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara tiba.

Berita Terkini:
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diartikan sebagai daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tersebut. Sehingga ia memberikan suaranya di TPS lain.

Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh DPTb:

  1. KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  2. Model A-surat pindah pemilih
Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Terakhir, Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih, DPK hanya perlu membawa satu dokumen saja, yaitu KTP elektronik atau surat keterangan (suket). (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button