Mataram (NTBSatu) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin 5 Februari 2024.
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” katanya.
Berita Terkini:
- Pemprov NTB Salurkan Ratusan Hewan Kurban
- Hotman Paris Kritik KPK Soal Surat Edaran Pengusutan Korupsi di BUMN
- Harga Emas Antam Turun, Peluang Menarik untuk Investasi di Tengah Libur Iduladha
- 15 Ide Olahan Daging Kurban Anti Mainstream yang Bikin Hidangan Lebaran Makin Istimewa
Ketua DKPP saat ini Teddy Lugito menjadi sorotan publik lantaran, telah memutus Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melanggar etik. Tak banyak yang mengetahui, ternyata Ketua DKPP merupakan eks wartawan. Berikut Profilnya:
Dilansir dari situs DKPP, Pria kelahiran Boyolali, 5 Juli 1960 itu merupakan wartawan senior di tanah air. Mengawali karir sebagai ‘kuli tinta’ di Majalah Tempo pada 1987 – 1994.
Karir Heddy Lugito berkembang pesat setelah pindah ke Majalah Gatra pada 1994. Sejumlah posisi pernah diembannya, mulai dari Staf Redaksi (1994 – 1996), Redaktur (1996 – 1999), Redaktur Pelaksana (1999 – 2002), dan Redaktur Eksekutif (2002 – 2006).