Putuskan Ketua KPU RI Langgar Etik, Ketua DKPP Merupakan Mantan Wartawan, Berikut Profilnya

Mataram (NTBSatu) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya pada hari ini, Senin 5 Februari 2024.
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” katanya.
Berita Terkini:
- Timnas Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Dari Bencana ke Belanja, Menelusuri Jejak Politik Anggaran BTT NTB
- Giliran Eks Timses Iqbal-Dinda Minta Pemprov NTB Jelaskan Penggunaan BTT Rp484 Miliar
- Ketua DPRD NTB soal BTT: Minta Penjelasan Pj Sekda, Tanggapi Wacana Hak Angket
Ketua DKPP saat ini Teddy Lugito menjadi sorotan publik lantaran, telah memutus Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melanggar etik. Tak banyak yang mengetahui, ternyata Ketua DKPP merupakan eks wartawan. Berikut Profilnya:
Dilansir dari situs DKPP, Pria kelahiran Boyolali, 5 Juli 1960 itu merupakan wartawan senior di tanah air. Mengawali karir sebagai ‘kuli tinta’ di Majalah Tempo pada 1987 – 1994.
Karir Heddy Lugito berkembang pesat setelah pindah ke Majalah Gatra pada 1994. Sejumlah posisi pernah diembannya, mulai dari Staf Redaksi (1994 – 1996), Redaktur (1996 – 1999), Redaktur Pelaksana (1999 – 2002), dan Redaktur Eksekutif (2002 – 2006).