Politik

Ditegur Bawaslu NTB, Prabowo Batal Kampanye di Lombok Besok

Mataram (NTBSatu) – Calon Presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto batal berkampanye di Lombok besok, Selasa, 6 Februari 2024.

Awalnya, Ketua Umum Partai Gerindra itu dijadwalkan akan menyapa masyarakat NTB dalam Konser Nusantara Indonesia Maju di Alun-alun Tastura, Praya, Lombok Tengah.

Agenda tersebut diselenggarakan oleh Relawan Pedagang Indonesia Maju NTB.

“Kami Relawan Pedagang Indonesia Maju NTB sebagai panitia penyelenggara menyatakan dengan berat hati meniadakan konser tersebut,” ujar Ketua Relawan Pedagang Indonesia Maju NTB yang juga Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran NTB, Faurani dalam keterangan resminya, Senin, 5 Februari 2024.

Ia mengungkapkan, batalnya kampanye Prabowo di Lombok besok karena beberapa alasan. Salah satunya, menaati imbauan dan saran Bawaslu NTB yang meminta tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Berita Terkini:

“Konser Nusantara yang akan menghadirkan Prabowo sebagai capres di NTB merupakan penjadwalan ulang yang tidak termuat dalam daftar jadwal kampanye yang diajukan TKN Prabowo-Gibran ke KPU. Demi taat imbauan dan saran Baswalu NTB, kami meniadakan agenda tersebut,” jelas Faurani.

IKLAN

Alasan lain yang menjadi batalnya agenda Prabowo di NTB, karena padatnya jadwal di akhir masa kampanye.

“Alasan lain adalah karena hampir semua daerah menginginkan Prabowo hadir sebelum pilpres. Sehingga berdasarkan hasil koordinasi terakhir dan petunjuk dari TKN, ditiadakan,” tambah Faurani.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu NTB, Umar Ahmad Seth pada Sabtu, 3 Februari 2024 menyampaikan, kalau jadwal kampanye Prabowo itu tanggal 7 Februari 2024.

Ia memastikan, bila kampanye tanggal 6 Februari (besok) tetap dipaksakan, maka diperkirakan rentan terjadi gesekan.

“Kami sudah ingatkan, jangan sampai kampanye di luar jadwal. Sebab, ini jelas berpotensi pidana. Yang akan jadi target utama kita adalah penyelenggarannya,” kata Umar.

Pihaknya pun pada waktu itu telah memberi pilihan kepada TKD Prabowo-Gibran NTB.

“Boleh melakukan kampanye, asal bukan rapat umum. Ini demi menghindari terjadi benturan atau upaya penindakan oleh Bawaslu,” tegas Umar. (JEF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button