Kota Mataram

Kampanye di Media Sosial, Diskominfo Mataram: Harus Sesuai SOP

Mataram (NTBSatu) – Pemilihan umum 2024 sudah memasuki tahapan kampanye di media sosial sejak tanggal 21 Januari 2024. Hal tersebut menjadi perhatian yang sangat penting oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Mataram.

Pemerintah Kota Mataram melalui Diskominfo mengupayakan pengamanan kampanye di media sosial, dan ruang publik yang harus sesuai dengan Standart Operasional Prosedural (SOP).

“Kementrian Kominfo RI sudah membuat satuan tugas khusus (Satgassus) Pemilu 2024 yang bertugas memantau ruang media sosial, seperti ujaran kebencian, kampanye hitam dan sara, termasuk menyebarlan berita hoaks,” jelas Kepala Dinas Kominfo Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa, Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca Juga: Gempa 5,6 Magnitudo di Barat Daya Bali Terasa hingga Lombok

Nyoman mengharapkan Kota Mataram terbebas dari berita hoaks dan SARA. Ia juga menyampaikan semua peserta pemilu bisa memanfaatkan kampanye di media sosial dengan baik sesuai aturan.

“Kami dari sebelumnya juga sudah bekerjasama dengan Bawaslu dalam upaya penguatan pengawasan, dan kita harapkan semoga sampai pemilihan selesai semua berjalan dengan lancar,” tegasnya.

Maka dari itu, seluruh partai politik maupun peserta individu pada Pemilu 2024 harus berhati-hati dalam unggahannya pada media sosial, agar terhindar dari pelanggaran. (WIL)

Baca Juga: Pengembangan Desa Wisata di Lombok Belum Maksimal karena Hanya Kejar Penghargaan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button