Sebelumnya, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi menerangkan, proses penanganan pelanggaran Tipilu tersebut dilanjutkan dengan proses klarifikasi.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, menjelaskan waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilu paling lama 7 hari dan ditambah waktunya 7 hari. Jadi, jumlah waktu yang digunakan 14 hari kerja.
“Dalam menyusun kajian, pengawas Pemilu dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini juga untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. Dalam rangka mencari dan menemukan bukti awal dan menilai kecukupan bukti permulaan. Sehingga bisa terpenuhi unsur pasal yang disangkakan,” Jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Mataram.
Setelah melakukan beberapa kali pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan. “Sudah kami lakukan penerusan berkas dokumennya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Mataram untuk diproses ke tahapan penyidikan,” ujarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta mengatakan, pihaknya menjadikan NKP tersangka pada Rabu, 24 Januari 2024. Penetapan itu menyusul setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Antara lain, dua orang penerima bantuan beras dari NKP. Kemudian saksi pelapor, ahli pidana, dan dari pihak Bawaslu.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Motor di Bengkel Dibekuk Polisi
Sebagai informasi, penanganan Caleg inisial NKP itu bermula dari laporan warga Cakranegara, Kota Mataram inisial IGAP ke Sentra Gakkumdu. Pelapor diketahui merupakan seorang mahasiswa.
“Yang bersangkutan (NKP) dilaporkan Sabtu (13 Januari 2024) kemarin,” kata Yogi, Senin, 15 Januari 2024.
Pihak Bawaslu Kota Mataram kemudian menyerahkan laporan dan penanganan kepada pihak kepolisian. Modus NKP, dia mengunggah postingan membagikan beras. Dalam postingan itu terlampir foto dan tulisan yang mengarah agar memilihnya sebagai Caleg.
“Hal tersebut oleh pelapor dianggap melanggar Undang-undang Tipilu dalam tahap kampanye,” jelas mantan Kasat Narkoba Polresta Mataram ini.
NKPdisangkakan pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (KHN)
Baca Juga: Berkas Dua Tersangka Korupsi Puskemas di Sumbawa Rampung, Jaksa Segera Seret ke Pengadilan