Mataram (NTBSatu) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mengatakan akan langsung mencabut izin distributor maupun kios pengecer pupuk subsidi yang nakal lantaran menimbun stok pada masa tanam tani.
Mentan menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyederhanakan proses penyaluran pupuk dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Oleh karenanya, distributor maupun kios pengecer diharapkan tidak menghambat para petani yang hendak menebus pupuk.
“Kami tidak menolerir. Jangan ada yang mempermainkan petani terutama untuk urusan pupuk. Para pengecer, distributor nakal kalau sudah diperiksa kepolisian dan dikoordinir oleh Bupati saya berjanji akan langsung cabut izin usahanya” ujar Mentan Amran dalam siaran persnya, dilansir NTBSatu, Kamis, 25 Januari 2024.
Mengenai ketersediaan, ia meminta agar petani tidak perlu khawatir karena PT Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk bersubsidi memiliki kapasitas produksi sebanyak 13,5 juta ton.
“Pabrik-pabrik yang dimiliki sudah mampu memenuhi kebutuhan baik pupuk bersubsidi maupun pupuk non-subsidi,” ucapnya.
Adapun pemerintah terus mengalokasikan dana subsidi pupuk setiap tahun dengan proses penambahan alokasi yang sedang berlangsung.
Rencananya, dana tersebut akan ditingkatkan sebesar Rp14 triliun sehingga meningkatkan anggaran pupuk subsidi dari Rp26,6 triliun menjadi Rp40,6 triliun.
Penambahan anggaran tersebut untuk meningkatkan distribusi dari 30 persen menjadi 60 persen atau dari 4,7 juta ton menjadi 7,2 juta ton.
Secara rinci, pupuk urea akan meningkat dari 2,7 juta ton menjadi 4,1 juta ton dan pupuk NPK dari 2,0 juta ton menjadi 3,1 juta ton.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat PTSL “Door to Door” ke Warga Kota Mataram
Seluruh perubahan tersebut diharapkan akan mendukung 14.286.331 NIK petani yang telah terdaftar di sistem sebagai pengusul subsidi pupuk.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Ali Jamil menjelaskan, mekanisme penyaluran pupuk menggunakan aplikasi iPubers melibatkan petani yang hanya perlu menunjukkan KTP untuk memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar dapat mengakses data alokasi petani.
Dalam proses itu, lanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi sesuai kebutuhan, dan petani dapat menandatangani bukti transaksi secara elektronik melalui aplikasi tersebut.
“KTP ini akan di foto berikut orang yang mengambilnya menggunakan aplikasi iPUbers. Bukti transaksi semua tersimpan secara digital,” ungkap Ali Jamil.
Namun, Ali Jamil menekankan petani penerima pupuk bersubsidi harus menjadi bagian dari kelompok tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN.
Selain itu, petani penerima pupuk bersubsidi juga telah terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani).
Ia juga memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berbasis KTP dilakukan dengan tepat sasaran karena Kementan telah mengimplementasikan sistem dan mekanisme terintegrasi mulai dari penyaluran, pelaporan, hingga pembayaran pupuk bersubsidi.
Masyarakat khususnya petani dapat melaporkan dugaan penyelewengan jalannya pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi melalui jalur pengaduan Kontak Pengaduan KPPP Pusat melalui WhatsApp 0812-1533-5574 dengan jam layanan 08.00 s/d 15.00 WIB.
Petani juga bisa menghubungi layanan 24 jam Pengaduan PIHC melalui WhatsApp 0811-9918-001 serta Call Center 0800-1008-001. (STA)
Baca Juga: Lombok Timur Terus Diterpa Angin Kencang, Apa Penyebabnya?