Hukrim

Polisi Tetapkan Tersangka Penyelundupan 12 Ton Pupuk Subsidi di Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan penyelundupan 12 ton pupuk subsidi jenis urea di wilayah Sumbawa Barat telah naik penyidikan. Polisi bahkan telah menetapkan tersangka.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap menjelaskan, penetapan tersangka pada kasus penyelundupan belasan belasan ton pupuk ilegal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

“Gelar perkara yang kita lakukan belum lama ini. Langsung kita tetapkan tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2024.

Selain hasil gelar perkara, penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan. Salah satunya dengan memeriksa sopir truk berinisial DS dan MH. Tidak hanya itu, para pemilik barang baik di Sumbawa maupun di Kecamatan Lunyuk juga turut dimintai keterangan.

“Jadi, hampir semua saksi sudah kita periksa, sehingga kita berani meningkatkan status penanganan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Namun saat ditanya jumlah, identitas, dan para tersangka, Yasmara mengaku belum bisa memberi keterangan lebih jauh. Alasannya, karena kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan.

IKLAN

Baca Juga: Belum Penuhi Target, Dukcapil Mataram Terus Lakukan Perekaman Pemilih Pemula

“Kalau itu (jumlah dan identitas tersangka) nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua sopir yang diamankan pada Kamis, 11 Januari 2024 lalu pun saat ini masih diamankan. DS dan MH tetap berada di Mapolres Sumbawa Barat.

Sebagai informasi, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Poto Tano (KPL) Sumbawa Barat, menggagalkan upaya penyelundupan pupuk subsidi jenis urea pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 03.20 Wita. Belasan ton pupuk dari Sumbawa itu rencananya akan dibawa ke Pulau Lombok.

Pengungkapannya berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Setelah mendengar kabar itu, Tim Opsnal langsung melakukan razia setiap kendaraan yang melintas, termasuk dua truk pengangkut pupuk.

Saat digeledah, ditemukan 12 ton pupuk subsidi dengan masing-masing karung berisi 50 kilogram. Saat polisi meminta dokumen pengangkutan barang yang disubsidi oleh pemerintah, kedua sopir tidak mampu menunjukkannya. Informasi sementara, pupuk tersebut berasal dari Desa Pelita, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa. (KHN)

Baca Juga: Sejumlah Jukir Ilegal di Mataram Kembali Terjaring, Bagaimana Tindakan Dishub?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button