Hukrim

Mantan Wali Kota Bima Diduga Gunakan ‘Uang Panas’ untuk Hadiah Ulang Tahun Istri

Mataram (NTBSatu) –  Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi menjalani sidang perdananya, Senin, 22 Januari 2024. Pada sidang dakwaan itu terungkap bahwa uang dari sejumlah proyek di Kota Bima digunakan Lutfi untuk kepentingan pribadinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Lutfi membelikan istrinya Hj Elliya mobil jenis Toyota seharga Rp500 juta. Pembelian kendaraan roda empat seharga ratusan itu juta sebagai hadiah ulang tahun sang istri.

Sumber dugaan ‘uang panas’ Rp500 juta itu terungkap dari perusahaan milik ipar HM Lutfi, M Maqdis sekaligus Kepala Cabang perusahaan PT Risalah Jaya Konstruksi. 

Pada tahun 2019 ada sejumlah proyek di Kota Bima yang dikerjakan M Maqdis. Salah satunya adalah proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di perumahan Oi Fo’o. Untuk pekerja proyek itu sebelumnya telah ditentukan Lutfi dan istrinya.

Dari proyek itu, keluarga Lutfi mendapatkan Rp2,7 miliar. Uang tersebut kemudian diberikan kepada terdakwa Lutfi dan Elliya. 

Antara lain, pada 5 November 2019 dilakukan penarikan lain secara tunai Rp1 miliar oleh rekening PT Risalah Jaya Kontruksi atas perintah Nafila, istri M Maqdis.

Baca Juga: Sidang Perdana Mantan Wali Kota Bima, Istri dan Ipar Disebut jadi Aktor Utama

Uang itu lalu dibawa ke rumah pribadi Elliya. Di sana, istri Lutfi itu memerintahkan agar uang tersebut disetor tunai ke rekening BNI milik PT Risalah Jaya. Setelah itu, Lutfi memerintahkan Maqdis menarik Rp500 juta.

“Terdakwa memerintahkan M Maqis mengeluarkan cek senilai Rp500 juta membeli mobil Toyota sebagai hadiah ulang tahun Elliya,” papar JPU yang diwakili Andi.

Total keseluruhan yang diterima Lutfi dan  keluarganya, sambung jaksa penuntut dari KPK, sebanyak Rp1,95 miliar.

Wali Kota Bima periode 2019-2023 tidak pernah melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 
Penerimaan uang miliaran rupiah tersebut berhubungan dengan jabatan dan  berlawanan dengan tugas terdakwa Lutfi selaku Wali Kota Bima sesuai diatur dalam pasal 5 angka 4 nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

HM Lutfi dinilai melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (KHN)

Baca Juga: Alokasi Dana Desa Kabupaten Lombok Tengah Rp180,72 Miliar untuk 142 Desa

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button