Mataram (NTBSatu) – Mantan Wali Kota Bima, HM Lutfi menjalani sidang perdananya, Senin, 22 Januari 2024.
HM Lutfi didakwa melakukan permufakatan dalam pengadaan atau persewaan bersama keluarga terdekatnya. Antara lain, istrinya Hj Elliya dan Muhammad Maqdis adik iparnya sekaligus kepala cabang PT Risalah Jaya Konstruksi. Mereka dengan sengaja menentukan pemenang pengerjaan di sejumlah proyek di Kota Bima.
Pengadaan barang dan jasa tersebut dimulai sejak perencanaan, persiapan pemilihan pelaksana sampai pada pekerjaan kontrak.
Dalam kegiatannya, yang paling berperan besar membantunya adalah Hj Elliya.
Hal itu bermula ketika Timses HM Lutfi pada Pilkada Kota Bima tahun 2018 bernama Zafran mendatangi terdakwa di rumahnya di Jalan Karang Guna, Kota Bima.
Zafran menanyakan kepada Lutfi terkait pengerjaan yang dilakukan. Berikut petikan dakwaan JPU dalam persidangan.
“Abang (Lutfi, red) itu sudah ada yang kerja, kapan janjinya?,” tanya Zafran.
Menjawab itu, Lutfi menyebut bahwa yang berkaitan dengan proyek sebaiknya menghubungi istrinya Elliya sembari mengatakan, “Umi Elliya yang mengatur proyek,” timpal Lutfi.
Baca Juga: Alokasi Dana Desa Kabupaten Lombok Tengah Rp180,72 Miliar untuk 142 Desa
Menanyakan pekerjaan kepada terdakwa dengan menggunakan CV Delta KBR kemudian terdakwa mengatakan. “Urusan proyek tanya saya ke Umi Elya dia yang ngatur proyek”.
Zafran kemudian menemui Elliya. Di sana istri Lutfi itu mengatakan bahwa Zafran untuk tahun ini belum bisa mendapatkan pekerjaan, tapi pada tahun depan.
Kemudian pada tahun 2019 setelah mengetahui anggaran Kota Bima yang ditandatangani Sekda Kota Bima Muhktar, terdakwa meminta M Amin sekaligus Kadis PUPR membuat daftar list proyek di Dinas PUPR setempat.
“Setelah itu, M Amin menyerahkannya ke terdakwa. Daftar list yang kosong akan diisi oleh terdakwa, dan menulis nama M Maqdis yang akan mengerjakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Andi di PN Tipikor Mataram.
Setelah itu, Maqdis mencari perusahaan yang akan digunakannya untuk mengerjakan proyek tersebut. Setelah mendapatkan nama-nama perusahaan, Maqdis menyerahkannya kepada sang ipar.
“Terdakwaa langsung menyerahkan list tersebut kepada M Amin, kemudian mengatakan ‘untuk diselesaikan’ dan nama yang diserahkan tersebut harus dimenangkan,” jelas Andi.
Daftar list yang diterimanya dari Lutfi selanjutnya diserahkan kepada kabid di Dinas PUPR Pemkot Bima. JPU menyebut, tindakan itu tidak hanya terjadi di Dinas PUPR saja, namun hampir semua dinas di Kota Bima.
Total proyek yang dikerjakan Maqdis selama tahun 2019 sebanyak 15, dengan total anggaran proyek yang diberikan kepada Maqdis baik dengan dengan perusahaan sendiri maupun meminjam bendera perusahaan lain sebesar Rp32 miliar.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Modus Pelaku Penipuan QRIS Berhasil Tipu Puluhan UMKM di Mataram