Mataram (NTBSatu) – Berdasarkan hasil rekonsiliasi, Pemprov NTB bersama Pemerintah Kabupaten dan Kota sudah menetapkan besaran Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2020-2021 untuk tiap-tiap kabupaten/kota di NTB.
“DBH PT AMNT yang diterima kabupaten dan kota masing-masing sebesar Rp16 miliar. Sementara Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil dapatnya Rp148 miliar,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Sahdan, pada Senin, 22 Januari 2024.
Perhitungan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut menegaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk pertambangan mineral, logam, dan batubara, wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Dari 6 persen yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). 1,5 persen untuk Pemprov NTB. 2,5 persen untuk daerah penghasil dan 2 persen akan dibagi rata kepada sembilan kabupaten dan kota di NTB.
Dalam waktu dekat, Pemprov NTB selaku yang memfasilitasi kabupaten/kota akan menagih tunggakan tersebut kepada PT AMNT.
Namun, lanjut Sahdan, pihaknya terlebih dulu menunggu kabupaten/kota melengkapi persyaratan untuk menagih DBH tersebut.
Dalam hal ini Biro Hukum Setda Provinsi NTB sebagai koordinator, sementara untuk mengurus persyaratan ditangani Bappenda NTB.
Baca Juga: Band Slank Deklarasikan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud, PAN NTB akan Gaet Dukungan Band Lokal Lombok
“Penagihannya tergantung mereka (Pemkab/Pemkot), tunggu regulasi Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota,” ujar Sahdan.
Sementara dari sisi kesiapan, Sahdan mengaku, pihak PT AMNT bersedia untuk ditagih kapan saja. Namun kembali lagi kepada kabupaten/kota masing-masing.
“PT AMNT sudah siap membayar. Cuman persyaratannya yang harus disiapkan oleh kabupaten dan kota,” terangnya.
Selain itu, PT AMNT masih memiliki tunggakan DBH terhadap Pemprov NTB, yakni keuntungan bersih pada tahun 2022-2023.
“Ya (DBH 2022-2023) nanti ditagihkan lagi di tahun ini (2024),” ungkapnya.
Sahdan memprediksi, DBH dari PT AMNT untuk tahun 2022-2023 jauh lebih besar dibandingkan tahun 2020-2021.
Pasalnya, pada tahun ini PT AMNT telah mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat tembaga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Izin ekspor untuk 900.000 wet ton konsentrat tembaga ini berlaku mulai 24 Juli 2023 hingga 31 Mei 2024 mendatang.
“Nanti ini juga kita hitung yang tahun 2022 berapa, yang 2023 berapa. Sehingga nanti kita tagihkan lagi dua tahun seperti ini. Kayaknya banyak ini yang dua tahun ini, karena sudah banyak untungnya PT AMNT ini,” tandas Sahdan. (MYM)