Mataram (NTBSatu) – Masyarakat Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur merasa tidak dihargai oleh pemerintah dalam pembangunan proyek pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan.
Hal itu disampaikan puluhan masyarakat Lendang Nangka Utara pada pertemuan yang dilaksanakan di Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Senin, 22 Januari 2024,
Mereka merasa tidak dihargai oleh pemerintah, khususnya Kabupaten Lombok Timur karena tidak pernah didengar aspirasinya. Sebab, sebelum ada kejadian pembakaran pada tanggal 4 Januari 2024 lalu, masyarakat sudah sering meminta penjelasan atas proyek tersebut.
Bahkan, setelah ada pembakaran, masyarakat tetap berinisiatif untuk berkumpul dan meminta penjelasan atas proyek pipa SPAM Pantai Selatan ini. Namun, pemerintah selalu tidak hadir.
“Dari informasi yang disampaikan masyarakat hari ini, kami melihat proyek pembangunan SPAM tidak pernah disosialisasikan dengan baik. Dari segi perencanaannya belum matang,” kata Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FHISIP Unram, Joko Jumadi.
Hal itu membuat masyarakat begitu khawatir, ungkap Joko, karena sumber mata air yang akan dialirkan menggunakan pipa SPAM ke wilayah selatan merupakan hilir aliran sungai.
“Masyarakat sangat khawatir karena sungai Tibu Krodet yang diambil sebagai sumber mata air, menjadi satu-satunya sumber perairan bagi sawah mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Pj Gubernur NTB Gita Ariadi Dirumorkan akan Diganti, Pj Sekda: Hoaks
“Apalagi tadi disampaikan, kalau pipa-pipa SPAM itu ternyata ada juga yang sudah ditanam di area sawah dan rumah mereka tanpa izin,” tambah Joko.
Pihaknya pun bersama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (LKBH FH Ummat) dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB akan segera melakukan pendampingan atas kasus ini.
Termasuk, pada kasus lima orang masyarakat Lendang Nangka Utara yang menjadi tersangka karena melakukan pembakaran pipa proyek SPAM ini.
“Kami akan mendampingi dan akan mencari tahu proyek SPAM ini berasal dari mana. Serta, akan segera berkoordinasi dengan Polres Lombok Timur sambil menyiapkan berkas-berkasnya,” ujar Joko.
Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra menyebut, pihaknya akan mengupayakan adanya penangguhan penahanan kepada lima orang tersangka.
“Kami juga berharap masukan dari Kejati NTB adanya restorative justice dalam kasus ini, bisa dipenuhi oleh teman-teman Polres. Karena kita tahu, pembakaran pipa itu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh lima warga yang ditahan,” ungkapnya.
Tetapi ketika itu, lanjut Yan, terdapat aksi spontanitas dari masyarakat karena melihat ada pipa proyek.
“Harapan kami pihak Polres mempertimbangkan, karena pembakaran ini bukan seperti kejahatan biasa yang para pelakunya memiliki kepentingan pribadi. Tetapi ini, bentuk puncak emosional masyarakat menyampaikan pendapat yang selama ini dirasa buntu,” tandasnya. (JEF)
Baca Juga: Lutfi Tolak Ajukan Eksepsi, Desak JPU Hadirkan Langsung Para Saksi