HEADLINE NEWS

Pj Gubernur NTB Gita Ariadi Dirumorkan akan Diganti, Pj Sekda: Hoaks

Mataram (NTBSatu) – Mencuat rumor jabatan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi akan diganti oleh Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir.

Rumor itu diperkuat dengan beredarnya petikan surat putusan pergantian Pj Gubernur NTB. Belum diketahui pasti sumber pertama rumor dan surat yang beredar itu. 
Juga motif di baliknya. Apakah termasuk kepentingan politik, karena kinerja buruk atau sebagainya.

Pergantian itu mulai mencuat usai Gita Ariadi dievaluasi kinerjanya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 Desember 2023 lalu.

Adapun Surat Keputusan (SK) pergantian Pj tersebut dikabarkan sudah keluar sejak tanggal 15 Januari 2024 kemarin. 

Lagi-lagi itu hanya sebatas kabar, belum ada bukti autentik yang membenarkannya. Pasalnya hingga hari ini, Gita Ariadi masih menjalankan tugasnya sebagai Pj Gubernur.

Perihal kabar itu, NTBSatu mencoba konfirmasi kepada Pj Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Ibnu Salim, pada Jumat, 19 Januari 2024 kemarin. 

IKLAN

Dikatakannya, informasi tersebut hoaks, karena SK Presiden tersebut belum ada wujudnya.

Baca Juga: Lutfi Tolak Ajukan Eksepsi, Desak JPU Hadirkan Langsung Para Saksi

“Mana keputusan presiden itu?. Hoaks itu,”  tegas Ibnu singkat melalui pesan WhatsApp.

Hari ini, informasi itu pun semakin mengerucut, kabarnya Niqman Zahir akan dilantik pada Rabu lusa, 24 Januari 2024. Namun, lagi-lagi itu hanya kabar. Pasalnya Ibnu Salim yang kembali dihubungi siang ini tidak membenarkan itu.

“Tanya sumbernya itu, sumbernya siapa. Saya belum dapat beritanya ini. Kalau sumbernya tidak jelas? apa namanya kalau secara Undang-undang,” kata Ibnu, pada Senin, 22 Januari 2024.

Sebagaimana diketahui, Gita Ariadi terpilih menjadi Pj Gubernur NTB pada 1 September 2023. Kemudian dilantik pada 19 September 2023.

Ia menggantikan Zulkieflimansyah yang masa jabatannya berakhir pada 19 September 2023.

Gita Ariadi terpilih menjadi Pj Gubernur NTB dari dua nama lainnya yang diusulkan oleh DPRD NTB.

Dua nama itu yakni, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPD RI, Lalu Niqman Zahir dan Sekjen Kementerian Agama, Prof. Nizar Ali. (MYM)

Baca Juga: Mantan Wali Kota Bima Diduga Gunakan ‘Uang Panas’ untuk Hadiah Ulang Tahun Istri

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button