Presiden Jokowi Panggil Menteri Bahas Pajak Hiburan, Hasilkan Keputusan Ini
Mataram (NTBSatu) – DPR telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, didalam telah disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dikenakan untuk jasa hiburan, di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Namun kebijakan tersebut nampaknya mengalami penolakan besar-besaran dari para pelaku bisnis yang berkecimpung di industri tersebut.
Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju untuk membahas polemik tersebut dalam rapat terbatas di Istana Negara hari ini, Jumat, 19 Desember 2024.
Rapat itu diketahui turut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Berita Terkini:
- Dimutasi oleh Gubernur NTB, Doktor Najam: Saya Siap Bekerja di Tempat Baru
- Perkuat Kemitraan Global, NTB Kenalkan Potensi Pariwisata hingga Energi Terbarukan ke Kanada
- UIN Mataram Masuk 100 Top Perguruan Tinggi Nasional Versi Webometrics 2026
- 266 Gempa Terdeteksi di Selat Lombok Selama Enam Hari, BMKG Imbau Mitigasi Mandiri
Seusai rapat, Airlangga menyebut sejumlah mandat yang disampaikan Jokowi untuk menyelesaikan kisruh tarif pajak hiburan khusus itu.
“Jadi ini rapat internal soal pajak hiburan, tadi presiden mendapatkan masukan berkaitan dengan UU HKPD,” kata Airlangga seusai rapat di Istana Negara, dilansir CNBC Indonesia.



