Mereka menjadi tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/215/XII/2023/SPKT/ Polres Sumbawa/ Polda NTB tentang Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) Jo ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Kejadian serupa juga dilakukan seorang pria inisial EH. Dia dibekuk Dit Reskrimum Polda NTB karena diduga menyetubuhi anak kandungnya yang saat itu berusia 17 tahun selama bertahun-tahun. Dia melaksanakan aksinya di dua tempat, yakni di Sumbawa Barat dan Cakranegara, Kota Mataram.
Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut EH, melakukan aksinya sejak tahun 2020 hingaa 2023.
Kronologisnya, kejadian pertama dilakukan di wilayah Sumbawa Barat. Namun saat ada perubahan fisik pada korban, tetangga para tetangga pun merasa curiga. Mereka akhirnya menyuruh korban dan pelaku memeriksa ke rumah sakit, apakah sedang dalam konidisi hamil atau tidak. Namun pelaku menolak.
Berita Terkini:
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
Pria yang berprofesi sebagai pemulung itu kemudian membawa anaknya ke Mataram. Di sana, korban lagi-lagi dilakukan rudapaksa sekitar Januari atau Februari tahun 2023.
Setelah melahirkan, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, seperti bukti kelahiran dari RS Bhayangkara, penyidik mengamankan EH pada Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 10.15 Wita.