Mataram (NTBSatu) – Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Dompu tahun 2018-2020, Putra Taufan pasrah. Ia menyerahkan rumahnya untuk mengganti kerugian negara.
Diketahui, mantan Ketua KONI Dompu itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7,6 penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti Rp1,1 miliar.
“Ada satu sertifikat rumah saya di Kabupaten Dompu yang saya serahkan kepada Jaksa sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” katanya.
Penyerahan sertifikat rumah tersebut dilakukan sebagai bentuk iktikad baiknya dalam mengganti kerugian negara yang timbul. Taufan juga meminta majelis hakim agar memberikan hukuman yang adil atas perbuatannya.
“Saya beriktikad baik untuk mengganti kerugian negara, makanya satu sertifikat rumah yang saya tempati saya serahkan,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Dukung SJP-Fatihin, Jaksa Tuntut Kades Sukarara 1 Bulan Penjara
- Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bidik Pegiat Seni di Kota Mataram
- Polisi Diingatkan tak Terpengaruh Imigrasi soal Tambang Ilegal di Sekotong
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Mataram Undang 20 Pengusaha Kontributor Penerima Cukai Terbesar di NTB
Sebelumnya, JPU yang diwakili Ngurah Gede Bagus Jatikusuma menyebut, jika uang pengganti tidak diganti dalam jangka waktu satu bulan setelah adanya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Putra Taufan dilelang jaksa untuk negara.
Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa dihukum selama 3 tahun dan 8 bulan penjara. (KHN)