Hukrim

Jaksa Bongkar Peran Tersangka Penyaluran KUR di Mataram

Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kebon Roek, Kota Mataram 2021-2022.

Tiga orang itu masing-masing berinisial SAK pimpinan BRI Unit Kebon Roek, SH staf BRI Unit Kebon Roek. Terakhir seorang perempuan inisial IWAK.

Plh Kasi Intel Kejari Mataram, Wasita Triantara menyebut, ketiganya memiliki peran berbeda. Ketiganya memanipulasi penyaluran KUR untuk keuntungan pribadi.

Modusnya, ketiga tersangka bekerja sama untuk mengatur agar dana KUR bisa dicairkan. IAWK yang merupakan pihak luar bertugas mengumpulkan calon penerima KUR.

Namun, orang yang dikumpulkannya tidak punya usaha. Hal ini yang menyalahi ketentuan, karena KUR seharusnya disalurkan bagi pelaku usaha atau UMKM.

“Mereka kemudian bersekongkol (IAWK dengan SAK dan SH) untuk mencairkan pinjamannya. Kemudian penyaluran KUR ini diambil oleh pihak ketiga,” ucap pria yang juga menjabat Kasi Barang Bukti Kejari Mataram.

Uangnya tidak diberikan kepada masyarakat yang diusulkan sebagai penerima. Akhirnya cicilan uang pinjaman tidak disetor.

Baca Juga: Wacana Koalisi PDIP-PKS di Putaran Kedua Pilpres, Ternyata di NTB juga Pernah Berkoalisi Saat Pilkada

“Karena pihak penerima yang diajukan dalam data penerima KUR merasa tidak memiliki utang,” beber Wasita.

Diakui Wasita, meski telah menetapkan tersangka, namun ketiganya belum ditahan. Alasannya, karena proses penyidikan masih berjalan.

“Karena penetapan tersangkanya baru akhir tahun kemarin. Hasil auditnya sudah ada dari internal (perbankan),” jelasnya.

Akibat perbuatan SAK, SH, dan IAWK pihak bank mengalami kerugian hingga Rp4 miliar. Angka kerugian itu muncul dari audit internal bank. Rinciannya, sekitar 112 orang penerima yang dimanipulasi.

Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan di kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BRI di Unit Gerung, Lombok Barat diduga dilakukan dengan modus serupa. Kerugiannya hingga Rp2 miliar.

Meski begitu, untuk penyaluran KUR BRI Unit Gerung, penyidik Kejari belum menetepakan tersangka. “Masih berproses,” tutupnya. (KHN)

Baca Juga: Maruarar Sirait Keluar dari PDIP, Hasto : Dia Sudah Berhasil Jadi Pengusaha

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button